Pemprov DKI Jakarta akan Umumkan Kenaikan UMP 2022 pada 19 November

Lavinda
Oleh Lavinda
16 November 2021, 20:52
UMP, DKI Jakarta
ANTARAFOTO/Rahmad
Ilustrasi pemberian upah

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengumumkan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 secara resmi pada Jumat (19/11) mendatang.

"Kenaikan (UMP)Insya Allah ada kenaikan, tapi tunggu saja 19 November. Penetapan akan kita laksanakan pada 19 November 2021," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah dikutip Antara, Selasa (16/11).

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan pemerintah pusat membahas soal upah tersebut dalam rapat koordinasi. "Jam satu ini ada rakor soal UMP, nanti dari sana kita akan tahu," ucap Anies di Balai Kota Jakarta, hari ini.

Dalam kesempatan berbeda, Kementerian Ketenagakerjaan membeberkan beberapa provinsi bakal menerima upah minimum tertinggi dan terendah pada 2022.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri menyebutkan DKI Jakarta tetap menjadi kota yang paling tertinggi upah minimumnya. Adapun rata-rata upah minimum tahun depan naik sebesar 1,09%.

"Rata-rata penyesuaian upah minimum adalah 1,09%," kata Putri dalam seminar virtual membahas terkait upah minimum.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, pengusaha yang membayar karyawan atau buruh di bawah ketetapan upah minimum akan dikenakan sanksi pidana.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...