Stafsus Mensesneg Tak Permasalahkan Anggota DPR Karantina di Rumah

Rizky Alika
13 Desember 2021, 21:18
DPR
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019-2024 yang juga artis Mulan Jameela (kedua kanan) berjabat tangan dengan rekan sejawatnya disela pelantikan di Ruang Rapat Paripurna, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/10/2019).

Anggota DPR Komisi VII Mulan Jameela menjalankan karantina di rumah usai perjalanan ke luar negeri. Menanggapi hal itu, Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara Faldo Maldini mengaku tidak mempermasalahkan hal tersebut.

Faldo mengatakan, pandangan tersebut mengikuti arahan dari Satgas Covid-19 dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

"Patokannya sudah jelas, siapa yang dapat diskresi untuk karantina mandiri, kita ikut dengan berbagai pertimbangan dan prosedurnya," kata Faldo dalam keterangannya, Senin (13/12).

Faldo juga enggan mengomentari soal pandangan anggota DPR setara dengan Presiden. Menurutnya, persoalan karantina tidak perlu disangkutkan dengan persoalan tata negara.

Ia berharap, aturan yang sudah ditetapkan oleh lembaga yang berwenang bisa diikuti. Apalagi, hak dan kewajiban setiap lembaga negara sudah diatur dalam Undang-Undang.

"Kita tunggu saja tindak lanjut dari BNPB dan Satgas Covid-19. Apa yang harus diperbaiki untuk meningkatkan penanganan pandemi ke depan. Itu jauh lebih penting," ujar dia,

Mengutip dari sejumlah pemberitaan, anggota DPR termuda Hillary Brigitta Lasut menilai DPR setara dengan Presiden dalam pembagian kekuasaan. Untuk itu, tidak etis apabila Presiden karantina di Istana Bogor, sementara anggota DPR di Wisma Atlet.

Sebelumnya, Ketua Komisi VIII Yandri Susanto mengatakan aturan mengenai karantina bagi pejabat bukan wewenang dari DPR melainkan Satgas Covid-19. Yandri mengatakan yang berwenang dalam mengeluarkan aturan mengenai siapa yang berhak mendapatkan karantina mandiri atau tidak adalah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) atau Satgas Covid-19.

"Yang memberikan kriteria pihak Satgas bukan DPR yang mengeluarkan. Surat karantina bukan DPR yang keluarkan," ujar Yandri di Kompleks Parlemen pada Senin (13/12).

Kepala BNPB Mayor Jenderal TNI Suharyanto mengatakan pihaknya akan membahas lebih lanjut mengenai tindakan dari Mulan Jameela. Hal ini lantaran pejabat lainnya selama ini disebut mematuhi aturan dan ketentuan yang berlaku.

Terkait dengan sanksi kepada Mulan Jameela, Suharyanto mengatakan saat ini belum ada perumusan sanksi dari pihak BNPB. Menurut Suharyanto, sanksi sosial dari pelanggar ketentuan ini disebut cukup berat dan mesti jadi pembelajaran kedepannya untuk menetapkan karantina mandiri secara lebih selektif.

"Sanksi secara BNPB belum ada perumusan karena kan yang memang diberikan karantina mandiri selektif. Jadi yang sudah dipertimbangkan bahwa mereka-mereka ini ga mungkin melanggar," ujar Suharyanto di Kompleks Parlemen pada Senin (13/12).

Reporter: Rizky Alika
Editor: Lavinda

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...