KPK Tetapkan 15 Anggota DPRD Muara Enim Jadi Tersangka Dugaan Korupsi

Image title
13 Desember 2021, 21:34
KPK
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.
Tersangka Bupati Muara Enim nonaktif Juarsah berada di dalam mobil tahanan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (13/4/2021).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 15 orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa suap pengadaan barang dan jasa Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Kabupaten Muara Enim, Sumatra Selatan pada 2019.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, 15 tersangka tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap berupa hadiah atau janji dalam pengadaan barang dan jasa Dinas PUPR. Mereka juga terlibat dalam pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Muara Enim pada 2019.

"KPK melakukan penyelidikan dan diikuti dengan peningkatan status perkara ke tahap penyidikan pada November 2021," ujar Alex dalam konferensi pers virtual pada Senin (13/12) malam.

Sebanyak lima tersangka merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muara Enim periode 2019-2023. Mereka adalah Agus Firmansyah, Ahmad Fauzi, Mardalena, Samudera Kelana dan Verra Erika.

Sisanya merupakan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2014-2019, yakni Daraini, Eksa hariawan, Elison, Faizal Anwar, Hendly, Irul, Misran, Tjik Melan, Umar Pajri dan Willian Husin.

Dalam kasus ini, para tersangka yang merupakan anggota DPRD bertugas mengawasi kinerja Bupati dan jajarannya terkait program pemerintah, khususnya pada proses pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Muara Enim pada 2019.

Tersangka diduga menerima uang sekitar Rp 3,3 miliar sebagai uang aspirasi yang diberikan oleh Robi Okta Fahlevi selaku kontraktor. Robi merupakan kontraktor yang berpengalaman dalam pengerjaan berbagai proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.

Kemudian, Robi bersama A. Elfin MZ Muhtar mengadakan pertemuan dengan mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yeni pada Agustus 2019. Ha; itu dilakukan agar bisa mendapatkan proyek pengadaan barang dan jasa. Ahmad kemudian memerintahkan A. Elfin untuk mengakomodir keinginan Robi dengan kesepakatan adanya pemberian commitment fee sebesar 10% dari pendapatan proyek.

Hasil itu kemudian dibagikan kepada berbagai pihak yang ada di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) dan pera tersangka. Robi lantas memenangkan prpyek tersebut dengan nilai kontrak mencapai Rp 129 miliar yang kemudian melalui A Elfin melakukan pembagian uang.

Halaman:
Reporter: Nuhansa Mikrefin
Editor: Lavinda
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...