Kemenhub Buka Posko Pemantauan Transportasi Nataru hingga Januari 2022

Lavinda
Oleh Lavinda
18 Desember 2021, 11:10
Kemenhub, Nataru
BKIP Kemenhub
Posko Kemenhub

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menggelar posko bersama untuk memantau penanganan transportasi di masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022. Posko ini akan dibuka selama 19 hari, sejak 17 Desember 2021 hingga 4 Januari 2022.

Sekretaris Jenderal Djoko Sasono membuka Posko Monitoring Penyelenggaraan Transportasi Periode Natal dan Tahun Baru pada Jumat (17/12) di kantor Kemenhub, Jakarta. Pembukaan Posko juga turut hadir seluruh Unit Kerja di Kemenhub, sejumlah Badan usaha Milik Negera (BUMN) sektor transportasi, Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan atau Basarnas, Dinas Perhubungan, dan instansi terkait lainnya.

Menurut dia, hal ini dilakukan untuk memastikan pelaksanaan kebijakan pengendalian transportasi selama masa libur Nataru berjalan dengan baik. "Serta untuk memastikan koordinasi antar instansi, termasuk asosiasi dan lembaga masyarakat berjalan lancar,” kata Djoko dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (18/12).

Djoko menjelaskan, Kemenhub bersama pemangku kepentingan terkait telah berkomitmen dan bekerja sama mengawasi dan memastikan implementasi kebijakan pengetatan protokol kesehatan secara konsisten. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya penyebaran dan peningkatan kasus Covid-19 usai libur Nataru.

Dalam pembukaan posko, Djoko berpesan kepada para petugas, baik yang berada di posko maupun di lapangan, agar menyiapkan langkah-langkah antisipatif untuk menghadapi berbagai dinamika perkembangan situasi dan kondisi yang terjadi di lapangan.

Pada 16 Desember lalu, pemerintah mengumumkan kasus pertama varian Omicron. Menanggapi hal itu, Kemenhub langsung melakukan sejumlah upaya untuk mencegah penyebaran varian baru tersebut.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan Kementerian Perhubungan terus melakukan pengawasan terhadap penerapan protokol kesehatan kepada para pelaku perjalanan di semua moda transportasi, baik domestik maupun internasional.

Adita menambahkan, terkait dengan ketentuan syarat perjalanan di semua moda transportasi, baik dalam negeri maupun internasional di masa Pandemi Covid-19, Kemenhub merujuk pada Instruksi Dalam Negeri maupun Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19. Khusus untuk syarat perjalanan internasional, Kementerian Perhubungan saat ini merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 No. 25 Tahun 2021.

"(Kami) selalu menyesuaikan dengan perubahan-perubahan yang ada sesuai dengan dinamika perkembangan kondisi dan situasi di lapangan,"ujar Adita, dalam keterangan resmi, Kamis (16/12).

Halaman:

Masyarakat dapat mencegah penyebaran virus corona dengan menerapkan 3M, yaitu: memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak sekaligus menjauhi kerumunan. Klik di sini untuk info selengkapnya.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #cucitangan

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...