KPK Respons Laporan Terhadap Anak Presiden

Lavinda
Oleh Lavinda
10 Januari 2022, 21:56
KPK
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/YU
Pegiat antikorupsi dari ICW dan Gerakan #Bersihkan Indonesia melakukan aksi teaterikal "Habis Gelap Tak Kunjung Terang: Runtuhnya Pemberantasan Korupsi" di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (8/12/2021).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons laporan yang dilayangkan oleh Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun terhadap dua putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), yakni Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep.

"Terkait laporan tersebut, informasi yang kami terima, benar hari ini telah diterima bagian persuratan KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri seperti dikutip Antara, Senin (10/1).

Advertisement

Ali mengatakan KPK akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat tersebut. Komisi antirasuah ini lebih dahulu melakukan verifikasi dan telaah terhadap data laporan ini.

"Verifikasi untuk menghasilkan rekomendasi, apakah aduan tersebut layak untuk ditindaklanjuti dengan proses telaah atau diarsipkan," ujar Ali.

Ia mengatakan proses verifikasi dan telaah merupakan hal penting sebagai pintu awal bahwa pokok aduan tersebut sesuai undang-undang yang berlaku, termasuk ranah tindak pidana korupsi, dan menjadi kewenangan KPK atau tidak.

Menurut dia, KPK juga akan menelusuri dan mengumpulkan berbagai keterangan dan informasi tambahan secara proaktif untuk melengkapi aduan yang dilaporkan.

"Apabila aduan tersebut menjadi kewenangan KPK tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.

Ali menjelaskan pengaduan masyarakat menjadi salah satu simpul kolaborasi KPK dengan publik dalam upaya pemberantasan korupsi.

Sebelumnya, Udedillah melaporkan Gibran dan Kaesang ke KPK.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement