Godok Aturan Baru, Pemerintah akan Buka Lagi Ekspor Batu Bara RI
Pemerintah Indonesia melarang ekspor batu bara untuk periode 1-31 Januari 2022. Namun, lembaga eksekutif ini akan melonggarkan larangan ekspor itu menyusul protes dari Pemerintah Jepang dan Korea Selatan.
"Sekarang kami mulai longgarkan. Sekarang sedang kami selesaikan hari-hari ini, besok," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (10/1).
Namun, ia belum menjelaskan secara rinci terkait pelonggaran ekspor itu.
Luhut mengatakan, pemerintah masih finalisasi aturan ekspor batu bara. Selain itu, pemerintah juga masih membahas aturan pembatasan ekspor komoditas mineral lain, yaitu emas.
Sementara itu, pemerintah akan merespons protes dari pemerintah Korea Selatan dan Jepang dalam waktu dekat.
"Nanti sore kami jawab, atau besok," ujar dia.
Sebelumnya, Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Jepang untuk Indonesia, Kanasugi Kenji bersurat kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif, meminta untuk membatalkan larangan ekspor batu bara. Surat ini disusun pada 4 Januari.
Dalam suratnya, Dubes Kanasugi mengatakan, Jepang secara rutin mengimpor batu bara dari Indonesia untuk memenuhi kebutuhan pembangkit listrik dan industri manufaktur. Ia menyebut, negaranya rata-rata mengimpor dua juta ton batu bara per bulan.
"Larangan ekspor secara tiba-tiba ini berdampak serius pada kegiatan ekonomi Jepang, serta kehidupan sehari-hari masyarakat," kata Kanasugi dalam suratnya, dikutip Rabu (5/1).
Dia memahami jika Indonesia melakukan larangan ekspor batu bara demi memenuhi kebutuhan pembangkit listrik dalam negeri. Namun, dia mengingatkan, Jepang selama ini lebih banyak mengimpor batu bara kalori tinggi atau high calorific value (HCV).
Sementara itu, yang biasa digunakan oleh PLN untuk pembangkit listrik adalah batu bara kalori rendah atau low calorific value (LCV).
"Artinya, ekspor HCV ke Jepang tidak akan berpengaruh signifikan terhadap pasokan batu bara untuk PLN. Oleh karena itu, saya ingin meminta penghapusan segera larangan ekspor batu bara ke Jepang," katanya.
Menteri Perdagangan Korsel Yeo Han-koo mengadakan pertemuan darurat mengenai permasalahan tersebut dengan Menteri Perdagangan RI Muhammad Lutfi secara virtual.
Lutfi menyadari atas kekhawatiran Korea Selatan dan akan melakukan upaya untuk menyelesaikan persoalan tersebut dengan baik.
“Mendag Yeo menyampaikan keprihatinan pemerintah atas larangan ekspor batu bara Indonesia dan sangat meminta kerja sama pemerintah Indonesia agar pengiriman batu bara segera dimulai kembali,” tutur Kementerian Perdagangan Korea Selatan seperti dikutip dari YONHAP NEWS Agency, Jumat (7/1).
Adapun, kedua menteri sepakat tentang pentingnya kerja sama dalam jaringan pasokan global. Sehingga menekankan perlunya upaya bilateral untuk rantai pasokan komoditas yang stabil.
Korea Selatan merupakan tujuan ekspor keenam terbesar untuk batu bara Indonesia. Pada periode Januari-November 2021, nilai ekspor batu bara ke Korea Selatan mencapai US$1,23 miliar, tumbuh 26,94% dibandingkan periode yang sama tahun 2020.
Volume ekspor batu bara Indonesia ke korea Selatan pada periode Januari-November 2021 mencapai 19,11 juta ton.