Gibran-Kaesang Dilaporkan ke KPK, Moeldoko: Jangan Gampang Cap Negatif
Putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi, kolusi, nepotisme (KKN) relasi bisnis anak Presiden. Menanggapi hal itu, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko meminta masyarakat agar tidak mudah memandang negatif terhadap anak pejabat.
"Jangan mudah sekali memberikan judgement (penilaian) bahwa seolah-olah anak pejabat itu negatif. Anak pejabat itu tidak boleh kaya, tidak boleh berusaha," kata Moeldoko di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Selasa (11/1).
Ia menilai upaya anak Presiden menjalankan bisnis tidak perlu dipermasalahkan selama usaha tersebut berjalan dengan baik. Menurut dia, anak pejabat juga memiliki hak untuk berbisnis.
Serupa, Moeldoko juga tidak melarang anaknya untuk berusaha. "Jadi beri kesempatan. semua orang memiliki kesempatan untuk mengembangkan dirinya dengan baik," ujar dia.
Moeldoko pun memastikan, penanganan laporan Gibran dan Kaesang akan sesuai aturan yang berlaku.
Sebelumnya, Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun melaporkan Gibran dan Kaesang ke KPK atas dugaan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme.
"Jadi, laporan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang berkaitan dengan dugaan KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme) relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan," kata Ubedilah di Gedung KPK, Jakarta.
Menurutnya, kejadian tersebut bermula pada 2015 ketika ada perusahaan, yaitu PT SM yang menjadi tersangka pembakaran hutan dan sudah dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) senilai Rp 7,9 triliun. Namun dalam perkembangannya, Mahkamah Agung (MA) hanya mengabulkan tuntutan senilai Rp 78 miliar.
"Itu terjadi pada Februari 2019 setelah anak Presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM," ujar Ubedilah.
Ia mengatakan, dugaan KKN tersebut terjadi terkait adanya suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan ventura. Dugaan KKN tersebut sangat jelas di mata publik.
"Karena tidak mungkin perusahaan baru anak Presiden mendapat suntikan dana penyertaan modal dari sebuah perusahaan ventura yang juga itu dengan PT SM dua kali diberikan kucuran dana, angkanya kurang lebih Rp 99,3 miliar dalam waktu yang dekat," ujarnya.
Setelah itu, menurut dia, anak Presiden membeli saham perusahaan di sebuah perusahaan dengan angka yang juga cukup fantastis Rp 92 miliar dan itu bagi kami tanda tanya besar.
"Apakah seorang anak muda yang baru mendirikan perusahaan dengan mudah mendapatkan penyertaan modal dengan angka cukup fantastis kalau dia bukan anak Presiden," ujar dia.