WNA Bebas Masuk Indonesia Tanpa Karantina, Ini Aturan Lengkapnya

Lavinda
Oleh Lavinda
24 Maret 2022, 07:57
Karantina
ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/hp.
Sejumlah penumpang berada di terminal kedatangan Bandara Internasional Lombok (BIL) di Praya, Lombok Tengah, NTB, Kamis (17/3/2022).

Pemerintah menghapus syarat karantina Covid-19 bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN). Hal itu tercantum dalam Surat Edaran No 15/2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 yang diterbitkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Dalam aturan tercantum, syarat karantina PPLN diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sebagaimana ditetapkan pemerintah.

Advertisement

PPLN yang dimaksud memasuki wilayah Indonesia melalui pintu masuk perjalanan luar negeri yakni, Bandara Soekarno Hatta, Bandara Juanda, Bandara Ngurah Rai, Bandara Hang Nadim, Bandara Raja Haji Fisabilillah, Bandara Sam Ratulangi, dan Bandara Zainuddin Abdul Madjid.

Selain itu, Pelabuhan Tanjung Benoa, Pelabuhan Batam, Pelabuhan Tanjung Pinang, Pelabuhan Bintan, dan Pelabuhan Nunukan. Terakhit, Pos Lintas Batas Negara di Aruk, Entikong, dan Motaain.

Dalam beleid tersebut, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto menyatakan Warga Negara Asing (WNA) PPLN dapat memasuki wilayah Indonesia dengan kriteria yakni, sesuai ketentuan mengenai keimigrasian yang diatur oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.

"Sesuai skema perjanjian bilateral, seperti Travel Corridor Arrangement (TCA), dan/atau mendapat pertimbangan serta izin khusus secara tertulis dari kementerian/lembaga," ujar Suharyanto dalam surat edaran yang terbit Rabu (23/3).

Halaman:

Masyarakat dapat mencegah penyebaran virus corona dengan menerapkan 3M, yaitu: memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak sekaligus menjauhi kerumunan. Klik di sini untuk info selengkapnya.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #cucitangan

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement