Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Binary Option Menyusul Brian Edgar
Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) menetapkan tersangka berinisial WK dan DDA dalam kasus Binary Option FBS. Dua tersangka ini menyusul Manager Binary Option, Brian Edgar yang juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan investasi.
Dalam kasus ini, WK berperan mempromosikan FBS melalui media sosial dan menampung dana para nasabah yang akan berinvestasi di FBS Indonesia. Dari WK, penyidik Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menyita satu unit ponsel dan satu kartu anjungan tunai mandiri (ATM) sebagai barang bukti.
Sementara itu, tersangka DDA berperan sebagai pendukung konsumen atau customer support FBS Indonesia. Barang bukti yang disita penyidik dari DDA berupa empat unit komputer operasional konsumen FBS.
“Ini yang mengendalikan kegiatan Windi Kurnia August, pemegang token dan perantara dengan FBS Rusia,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Hubungan Masyarakat (Humas) Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam Konferensi Pers pada Senin (4/4).
Kasus yang didasarkan pada Laporan Polisi Nomor LP/A/0060/II/2022/SPKT .DITTIPIDEKSUS/BARESKRIM POLRI ini, berkaitan dengan Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), juncto Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terhadap Aplikasi Trading Komoditi Berjangka yang Tidak Berizin.
Terhadap berkas perkara tersangka, WK sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kamis (31/3), sedangkan tersangka DDA masih dalam proses pemeriksaan. Selain terhadap dua tersangka, Ramadhan menuturkan, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi pelapor dan satu saksi ahli ITE.
Dalam kejahatan ini, WK mempublikasi promosi platform FBS media sosialnya dengan janji yang menggiurkan, yaitu tawaran perdagangan komoditi dengan sistem zero supreme atau tidak adanya selisih antara harga jual dengan harga beli komoditi. Padahal kenyataannya, FBS menerapkan nilai maksimal yang terlaku tinggi, yaitu sebesar 1,3% per transaksinya.
“Sedangkan dalam aturan yang dikeluarkan Jakarta Future Exchange disebutkan, setiap transaksi wajib memiliki selisih antara harga jual dengan harga beli dengan nilai maksimal 0,5% per transaksinya,” jelas Ramdahan perihal nilai maksimal per transaksi.
Tak hanya Binomo dan FBS, platform DNA Pro juga tengah didalami polisi. Modus yang digunakan platform ini berupa pemasaran dan penjualan aplikasi robot trading dengan sistem penjualan langsung menggunakan skema piramida.
Sebanyak 12 orang telah diperiksa terkait dengan platform ini, terdiri dari 11 saksi pelapor dan satu saksi ahli perdagangan yang ditunjuk Kementerian Perdagangan (Kemendag). Saksi pelapor yang telah diperiksa, yaitu inisial RS, RBK, RK, JG, SR, DN, HW, ES, SA, YH, dan WN. Kerugian korban diperkirakan lebih dari Rp 97 miliar, termasuk lima laporan pengaduan yang masuk pada Senin (4/4).
“Hingga saat ini, kasus masih dalam proses,” kata Ramadhan.
Selain itu, ada pula daftar pencarian orang (DPO) terkait robot trading atas nama Putera Wibowo, warga negara Indonesia (WNI) berjenis kelamin laki-laki dengan tempat tinggal terakhir di Jalan Alun-Alun Timur Nomor 1 RT 2 RW 05, Kecamatan Jogo, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
DPO tersebut berkaitan dengan perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana perdagangan yang dilakukan oleh PT Trust Global Karya, PT Asia Smart Digital, dan yang lainnya. Modus kejahatan dilakukan dengan menjalankan investasi bodong berupa robot trading dengan nama platform Viral Blast Global.
“Ini tidak saya singkat inisial karena sudah masuk daftar pencarian orang,” ujarnya.
Sebelumnya, kepolisian telah mengamankan Manajer Develompent Binomo, Brian Edgar terkait kasus dengan tersangka Indra Kenz pada Kamis (31/3). Selanjutnya, Brian dibawa ke Jakarta pada Jumat (1/4) utnuk dilakukan proses lebih lanjut.
Dalam kasus ini, Brian berperan mencari afiliator dan mengirimkan sejumlah uang aliran dana kepada Indra Kenz.
Pada kasus yang sama, polisi juga telah memeriksa saksi berinisial F pada Senin (4/4) pukul 11.30 WIB setelah dua kali dilakukan pemanggilan. Pemeriksaan F bertujuan untuk memperoleh keterangan terkait hubungannya dengan Indra Kenz dan terkait aliran dana yang diberikan.