Polisi Limpahkan Berkas Perkara Investasi Bodong Alat Kesehatan

Image title
20 Mei 2022, 06:44
Investasi Bodong
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.
Ilustrasi penggunaan alat kesehatan

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan melimpahkan berkas perkara empat tersangka kasus penipuan investasi bodong alat kesehatan ke Kejaksaan Agung pada pekan depan.

Pelimpahan tersebut dilakukan berdasarkan surat dari Kejaksaan Agung pada Rabu (18/5) yang menyatakan bahwa berkas perkara keempat tersangka sudah lengkap P-21.

“Rencananya tahap dua pengiriman berkas perkara dan tersangka ke JPU (Jaksa Penuntut Umum) akan dilaksanakan pada minggu depan,” ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol. Gatot Repli Handoko pada Kamis (19/5).

Dalam perkara ini, tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah melakukan pemeriksan terhadap 28 saksi dan tiga saksi ahli pidana, digital forensik, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Kemudian penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap empat tersangka,” kata Gatot.

Selain itu, tim penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti dan aset milik tersangka, yaitu bukti transfer dalam bentuk mobile banking dan rekening koran, percakapan pelapor dan terlapor, chat whatsapp, akun Instagram dengan nama @limekevinn.

Terdapat pula empat unit handphone, satu unit gadget berupa tablet, dua unit ipad, dua unit motor, empat unit mobil, satu buah pistol, buku rekening beserta kartu ATM.

Halaman:
Reporter: Ashri Fadilla
Editor: Lavinda
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...