Kejagung Tahan Pejabat Kemendag, Diduga Terkait Korupsi Impor Besi
Kejaksaan Agung telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya tahun 2016 sampai 2021, yaitu Tahan Banurea. Tersangka merupakan Analis Perdagangan Ahli Muda di Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP–23/F.2/ Fd.2/05/2022 Tanggal 19 Mei 2022.
Dirinya ditahan terkait jabatannya sebagai Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Tata Usaha periode 2017-2018 dan Kepala Seksi (Kasi) Barang Aneka Industri periode 2018-2020.
Saat ini, Kejaksaan Agung telah menahan tersangka selama 20 hari, terhitung sejak Kamis (19/5). Penahanan terhadapnya dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Ya, sudah ditahan selama dua puluh hari," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Supardi pada Kamis (19/5).
Penahanan terhadap Tahan dilakukan usai pemeriksaannya sebagai saksi pada hari yang sama. Sebelumnya, dia pernah diperiksa sebagai saksi sebanyak empat kali, yaitu pada Kamis (19/5), Kamis (12/5), Rabu (27/4), dan Senin (11/4).
Tersangka disangkakan melanggar Kesatu Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18, Pasal 5 ayat (2), dan Pasal 11 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, Subsidiair Pasal 3 Jo.