Kini Izin Operasi Pesawat tanpa Awak Bisa via Online

Lavinda
Oleh Lavinda
15 Juni 2022, 08:09
Pesawat
ANTARA FOTO/REUTERS/Ronen Zvulun/RWA/sa.
Ilustrasi pesawat tanpa awak atau drone

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah meresmikan aplikasi registrasi pesawat tanpa awak atau drone berbasis elektronik. Kini, operator penerbangan dan pemangku kepentingan drone dapat mengajukan perizinan lebih mudah, singkat, dan transparan. 

Aplikasi bersama Sistem Registrasi Drone, Pilot Drone dan Persetujuan Pengoperasian Drone (SIDOPI-GO) dan Aplikasi Sistem Pendaftaran Pesawat Udara Indonesia (SIPUDI) diresmikan Kemenhub pada Selasa (14/6).

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Udara (Plt Dirjen Hubud) Kemenhub, Nur Isnin Istiartono mengatakan, peluncuran kedua aplikasi ini merupakan bentuk komitmen Ditjen Hubud dalam memberi pelayanan kepada operator penerbangan dan pemangku kepentingan (stakeholder) drone dalam meningkatkan sistem pemerintahan berbasis elektronik.

"Mereka akan menikmati proses perizinan yang lebih mudah, singkat dan transparan,” kata Nur Isnin seperti dikutip Antara, Rabu (15/6).

Nur Isnin menjelaskan, SIDOPI-GO merupakan aplikasi yang terkait dengan pengendalian pengoperasian drone di Indonesia.

Dengan aplikasi ini, persetujuan pengoperasian dapat diberikan secara terintegrasi dalam satu pintu, dan dapat dimonitor secara langsung. Hal ini sejalan dengan peningkatan tren utilisasi drone di Indonesia.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...