Dinilai Hambat Pemasangan PLTS Atap Warga, Bos PLN Enggan Komentar

Muhamad Fajar Riyandanu
16 Juni 2022, 08:05
PLTS
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.
Petugas merawat panel surya yang terpasang di atap Gedung Direktorat Jenderal (Dirjen) Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (EDSM), Jakarta, Rabu (24/3/2021).

PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) dikabarkan menghambat realisasi penggunaan PLTS Atap di masyarakat. Hal tersebut dilaporkan oleh Anggota Komisi VI DPR, I Nyoman Parta saat agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP), Rabu (15/6).

Anggota Komisi VI dari daerah pemilihan (dapil) Bali tersebut menyampaikan keluhan dari sejumlah perusahaan dan rumah tangga di Denpasar yang merasa dipersulit oleh PLN dalam upaya mereka memasang PLTS Atap.

Nyoman juga menanyakan alasan PLN atas penerapan aturan pemasangan PLTS Atap untuk rumah tangga yang tidak boleh lebih dari 15% terhadap total kapasitas daya listrik terpasang.

"Kami ingin menyampaikan, mumpung ketemu. PLN mengeluarkan aturan bahwa untuk rumah tangga tidak boleh lebih dari 15%. Praktiknya seperti itu. Mereka sudah pasang alat tetapi PLN tidak mengeluarkan izin sehingga banyak yang terbengkalai," tanya Nyoman kepada Direktur Utama PT PLN, Darmawan Prasodjo yang saat itu hadir di ruang rapat sidang.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)  khawatir aturan PLN itu menghambat agenda strategis nasional untuk menyediakan sumber listrik alternatif dari tenaga surya. "Resikonya relatif lebih kecil. Cuma apa alasan PLN terjadi hambatan di lapangan?" sambung I Nyoman.

Darmawan yang juga saat itu menjawab sejumlah pertanyaan dari anggota komisi VI yang lain enggan untuk menjawab pertanyaan yang diajukan oleh I Nyoman Parta. Darmawan hanya mengatakan dirinya akan mengirimkan jawaban secara tertulis.

"Kemudian untuk pertanyaan yang lain mohon izin kami jawab secara tertulis," kata Darmawan, di ruang rapat.

Usai RDP berakhir sekira pukul 18.30 WIB. Katadata menanyakan hal serupa kepada Darmawan. Ditemui di pintu depan Gedung Nusantara 1, Darmawan menolak untuk menjawab saat ditanya apa alasan PLN membatasi instalasi PLTS Atap maksimal hanya 15% dari total kapasitas daya listrik yang terpasang.

"Engga..engga..engga, cukup..cukup," kata Darmawan sembari lari-lari kecil ke arah mobil dinasnya.

 Senada dengan I Nyoman Parta, Asosiasi Energi Surya Indonesia (AESI) juga menyayangkan sikap PLN yang membatasi instalasi PLTS Atap maksimal 15% dari total kapasitas daya listrik terpasang.

Mereka berharap kepada PLN untuk tidak menghambat keinginan warga memasang PLTS atap di tengah kenaikan tarif listrik bagi kelompok pelanggan rumah tangga mampu.

Dari laporan yang diterima asosiasi, PLN kerap kali membatasi instalasi maksimal hanya 10-15% dari total kapasitas daya listrik yang terpasang. Selain itu, urusan perizinan pemasangan PLTS atap juga dirasa sangat lambat.

"Yang hambat itu izin dari PLN, itu lama sekali. Katanya PLN harus melakukan kajian kelayakan operasi. Aneh juga sih PLTS atap yang rumah-rumah itu harus dilakukan kajian kelayakan operasi, orang itu ukurannya kecil," kata Fabby kepada Katadata.co.id, Selasa (14/6).

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Editor: Lavinda
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...