Komnas HAM: Ferdy Sambo Akui Rekayasa Pembunuhan Brigadir J

Lavinda
Oleh Lavinda
12 Agustus 2022, 20:38
Brigadir J
ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/rwa.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik (kiri) bersama Komisioner Komnas HAM Choirul Anam (tengah) dan Beka Ulung (kanan) menyampaikan keterangan pers di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Jumat (12/8/2022).

Tersangka Irjen Ferdy Sambo (FS) mengakui bahwa dirinya merupakan pelaku utama dalam peristiwa terbunuhnya pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik usai melakukan pemeriksaan terhadap FS di Mako Brimob Kelapa Dua Depok, Jawa Barat, Jumat (12/8) malam. Pemeriksaan juga dilakukan oleh dua Komisioner Komnas lainnya, yaitu M.Chairul Anam dan Beka Ulung.

Advertisement

"FS kami periksa di ruangan khusus dan mengakui semua perbuatannya," kata Ahmad seperti dikutip Antara, Jumat (12/8).

Menurut Ahmad Taufan Damanik, FS mengakui sejak awal dia yang melakukan langkah-langkah rekayasa informasi dan rekonstruksi tembak menembak. Dia juga mengakui bahwa hal itu merupakan rancangan dirinya sendiri.

Dalam pemeriksaan tersebut, FS juga mengaku bersalah atas tindakan merekayasa kejadian tersebut. Untuk itu, kata Ahmad Taufan Damanik, FS meminta permohonan maaf kepada semua pihak, baik Komnas HAM maupun masyarakat Indonesia atas tindakan rekayasa tersebut.

FS juga menyatakan dirinya merupakan pihak paling bertanggung jawab dalam semua peristiwa ini dan berharap proses penyidikan bisa sampai ke persidangan.

Sebelumnya, Irjen Pol. Ferdy Sambo dan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E ditetapkan sebagai tersangka penembakan Brigadir J. Tak hanya itu, terdapat pula dua tersangka lainnya, yakni Brigadir Kepala Richard Rizal atau Bripka RR dan Kuat Maaruf alias KM yang merupakan Asisten Rumah Tangga (ART) sekaligus supir pribadi.

Keempat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement