INSA Sudah Sepakati Besaran Fuel Surcharge di Pelabuhan

Andi M. Arief
13 Agustus 2022, 13:25
Fuel Surcharge
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/tom.
Suasana bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (11/8/2022).

Biaya logistik laut akan naik seiring penerapan biaya tambahan akibat kenaikan bahan bakar atau fuel surcharge. Asosiasi Pemilik Pelayaran Nasional Indonesia atau INSA sudah menyepakati besaran maupun perhitungan fuel surcharge yang akan dikenakan tersebut.

Fuel surcharge akan dikenakan oleh PT Pelabuhan Indonesia atau Pelindo kepada kapal yang menggunakan jasa kapal tunda. Sebagai informasi, jenis kapal yang umumnya menggunakan jasa kapal tunda adalah kapal yang khusus membawa kontainer atau kapal vessel.

Advertisement

"Fuel surcharge terjadi karena kenaikan harga bahan bakar yang digunakan oleh kapal tunda. Formula kenaikan fuel surcharge sudah disepakati oleh pengguna jasa yang diwakili oleh INSA," kata Ketua Umum INSA Carmelita Hartoto kepada Katadata.co.id, Jumat (12/8).

Carmelita mengatakan, kebijakan fuel surcharge tersebut akan berdampak kepada biaya logistik laut. Namun demikian, Carmelita menilai peningkatan harga bahan bakar laut atau MFO harus tetap diserap.

Berdasarkan InfoHargaBBM, harga MFO di dalam negeri berlaku sama atau senilai Rp 19.500 per liter pada 1-14 Agustus 2022. Angka tersebut lebih tinggi 62,5% dari harga MFO pada periode yang sama tahun lalu senilai Rp 12.000 per liter.

Adapun, harga MFO saat ini tercatat naik 52,79% dari rata-rata harga awal 2022 senilai Rp 12.762 per liter. Carmelita mengatakan penentuan besaran fuel surcharge adalah selisih harga solar saat ini dengan patokan solar pada awal 2022.

Carmelita belum menyampaikan INSA dan Pelindo telah mempersiapkan formula perhitungan fuel surcharge tersebut. Menurutnya, perhitungan fuel surcharge akan bergantung pada spesifikasi mesin yang dipasang dalam kapal tandu yang digunakan dan lama pemakaian.

Carmelita mengatakan rata-rata fuel surcharge pada jasa kapal tunda adalah 15% - 25% dari biaya jasa tunda. Simulasinya, jika biaya jasa tunda sebesar Rp 20 juta untuk sekali pemakaian, fuel surcharge yang dikenakan pada pemilik kapal vessel untuk pemakaian jasa tunda tersebut adalah Rp 4 juta.

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Editor: Lavinda
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement