Pemerintah Cabut 2.065 Izin Usaha Pertambangan

Muhamad Fajar Riyandanu
13 Agustus 2022, 13:59
Pertambangan
Katadata / Wahyu Dwi Jayanto
Ilustrasi Hak konsesi Kontrak Karya (KK) perusahaan pertambangan.

Kementerian Investasi mencabut 2.065 Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan total luas area lahan mencapai 3.107.708,2 hektar sejak Februari hingga Agustus 2022.

Jumlah itu tercatat 98,4% dari total  2.078 IUP pada periode yang sama. Luas wilayah IUP hampir mendekati luas Provinsi Jawa Tengah yang memiliki wilayah sebesar 3.280.100 hektar.

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, lahan yang berdiri di atas IUP yang dicabut akan dikembalikan ke negara untuk selanjutnya didistribusikan kembali melalui mekanisme yang ditentukan.

Bahlil mengatakan, ada dua mekanisme yang disiapkan oleh pemerintah. Pertama, IUP akan didistribusikan kepada BUMN, BUMN, yayasan dan koperasi yang ditentukan lewat Keputusan Presiden maupun Keputusan Menteri. Mekanisme kedua, menyalurkan IUP melalui mekanisme tender.

"kalau IUP yang besar sekali, yang berbau komersial tinggi akan lewat mekanisme tender," Bahlil saat ditemui wartawan di Kantor Kementerian Investasi pada Jumat (12/8).

Bahlil menjabarkan, dari 2.065 IUP yang dicabut merupakan izin pertambangan dari seluruh sektor mineral seperti batu bara sebanyak 306 IUP dengan total luas area lahan mencapai 909.413,5 hektar. Selanjutnya izin pertambangan timah sebanyak 307 IUP dengan seluas 445.352,8 hektar dan 106 IUP nikel seluas 182.094,9 hektar.

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Editor: Lavinda
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...