Kontrak Berakhir 2025, Vale Belum Ajukan Perpanjangan Kontrak Karya

Muhamad Fajar Riyandanu
8 September 2022, 20:24
Vale
Dok. PT Vale Indonesia
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif mengapresiasi PT Vale Indonesia Tbk (INCO) dalam menerapkan good mining practice selama berpuluh-puluh tahun.

PT Vale Indonesia Tbk (INCO) dikabarkan belum mengajukan perpanjangan Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang akan habis pada 2025 mendatang.

Pelaksana Harian Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerin ESDM, Idris Sihite mengatakan, pengajuan perpanjangan kontrak dilakukan setidaknya lima tahun sebelum kontrak berakhir. 

"Vale belum mengajukan. Mereka habis 2025. Ketentuan paling cepat mengajukan itu lima tahun dan minimum paling lambat satu tahun sebelum kontrak habis harus mengajukan," kata Idris saat ditemui wartawan di Gedung Nusantara I DPR, Kamis (8/9).

Pada kesempatan tersebut, Idris juga menanggapi pernyataan sejumlah pimpinan daerah di Sulawesi yang menolak perpanjangan kontrak PT Vale Indonesia. Tiga pimpinan daerah tersebut yakni, Gubernur Selawesi Selatan, Gubernur Sulawesi Tenggara, dan Gubernur Sulawesi Tengah.

"Ini aspirasi kan namanya. Silakan saja. Mereka ada rekomendasi tapi kami kan harus jaga keseimbangan juga soal perusahaan yang sudah ada ketententuan perpanjangan. Seperti menjaga iklim investasi tapi jelas hak hak daerah masyrakat lokal diperhatikan," jelas Idris.

Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, meminta agar lahan bekas tambang nikel PT Vale Indonesia di Blok Sorowako, Luwu Timur beralih ke Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Dia menyebut kontrak karya PT Vale Indonesia hanya berkontribusi pada 1,98% dari total pendapatan daerah.

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Editor: Lavinda
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...