KAI Tawarkan Hak Nama 10 Stasiun di Jakarta ke Pengusaha
PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI menawarkan hak penamaan atau Naming Rights untuk 10 stasiun di wilayah Jakarta yang melayani perjalanan Kereta Api Jarak Jauh dan Commuter.
Sebelumnya, strategi yang sama diterapkan telah diterapkan terlebih dahulu oleh PT MRT Jakarta pada Moda Raya Terpadu (MRT), yakni melego nama stasiun ke sejumlah perusahaan untuk meraih cuan.
Di KAI, terdapat 10 stasiun yang ditawarkan hak penamaannya pada fase 1, yaitu: Stasiun Pasar Senen, Jatinegara, Tanah Abang, Tebet, Cikini, Sudirman, Juanda, Manggarai, Gondangdia, dan Palmerah. Namun, KAI juga terbuka apabila terdapat pihak yang berminat atas hak penamaan selain 10 stasiun tersebut.
Direktur Niaga KAI Hadis Surya Palapa mengatakan, KAI saat ini membuka kesempatan kepada setiap perusahaan untuk ikut serta berkolaborasi dalam program Exclusive Naming Rights.
Melalui program Exclusive Naming Rights, nama brand milik mitra nantinya akan diterapkan dalam berbagai penyebutan, baik audio maupun visual di berbagai media.
"Seperti, signage (rambu), wayfinding (tanda pencarian jalan), peta jalur, announcement (pengumuman), dan berbagai publikasi lainnya terkait stasiun tersebut," ujar Hadis dalam keterangan tertulis, Jumat (9/9).
Menurut dia, hal ini dilakukan demi mengembangkan layanan perkeretaapian yang lebih baik dan berkelanjutan kepada pelanggan. Dengan program ini, lanjutnya, KAI berharap calon mitra dapat menjalin kerja sama yang produktif dan berkelanjutan sehingga dapat menarik, baik dari sisi reputasi maupun keberlanjutan bisnis antar perusahaan.