Nasib Hakim Agung usai Kena Dugaan Suap: Ditahan KPK, Diberhentikan MA

Ade Rosman
24 September 2022, 13:05
Hakim Agung
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/YU
Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati (kiri) dengan mengenakan rompi tahanan memasuki mobil tahanan di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka kasus dugaan suap kepengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Dalam perkembangannya, Sudrajad Dimyati resmi ditahan KPK pada Jumat (23/9) malam. Tak berhenti sampai di sana, MA juga akan mengeluarkan surat pemberhentian sementara untuk Sudrajad karena telah menjadi tersangka kasus dugaan suap tersebut.

Dari hasil Operasi tangkap Tangan (OTT) KPK di Jakarta dan Semarang pada Rabu (21/9) dan Kamis (22/9), telah didapatkan 10 tersangka termasuk Sudrajad.

Kesepuluh tersangka itu antara lain, SD/Sudrajad Dimyati yang menjabat Hakim Agung MA, ETP/Elly Tri Pangestu sebagai Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA, DY/Desy Yustria selaku PNS pada Kepaniteraan MA, MH/Muhajir Habibie selaku PNS pada Kepaniteraan MA, RD/Redi selaku PNS MA, dan AB/Albasri selaku PNS MA.

Selanjutnya, YP/Yosep Parera dan ES/Eko Suparno yang merupakan Pengacara, serta HT/Heryanto Tanaka dan IDKS/Ivan Dwi Kusuma Sujanto yang merupakan pihak swasta, yakni debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

Dari 10 tersangka, delapan di antaranya ditahan KPK selama 20 hari pertama, terhitung mulai 23 September sampai 12 Oktober 2022. Tersangka SD ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 serta tersangka ETP dan DY ditahan di Rutan KPK, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Tersangka MH, YP, dan ES ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat serta tersangka AB dan NA ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur.

KPK segera menjadwalkan pemanggilan terhadap tersangka IDKS dan HT untuk hadir ke Gedung Merah Putih KPK dan menghadap tim penyidik.

Sebagai penerima, tersangka SD, DY, ETP, MH, NA, dan AB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara sebagai pemberi, tersangka HT, YP, ES, dan IDKS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dikutip dari Antara, MA akan mengeluarkan surat pemberhentian sementara terhadap Sudrajad Dimyati. Ketua Kamar Pengawasan MA Zahrul Rabain mengatakan, pemberhentian sementara itu sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan.

"Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, jika aparatur pengadilan itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan maka MA akan mengeluarkan surat pemberhentian sementara terhadap aparatur tersebut guna menghadapi pemeriksaan dengan sebaik-baiknya," kata Zahrul Rabain dalam Konferensi Pers di KPK, seperti dikutip Antara Sabtu (24/9).

Zahrul menambahkan, MA akan mendukung sepenuhnya dan menyerahkan permasalahan tersebut dalam proses hukum yang berlaku sesuai dengan ketentuan perundang-undangan KPK.

"Kami akan mendukung hal ini, akan memberikan segala sesuatu yang barangkali dibutuhkan oleh KPK di dalam menuntaskan kasus ini. Kami akan memberikan data-data atau apa pun yang dibutuhkan KPK dalam hal ini," jelasnya.

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Editor: Lavinda
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...