Aspermigas Dukung Subjek Penerima Gas Murah Ditambah, Ini Alasannya

Muhamad Fajar Riyandanu
27 Oktober 2022, 05:49
Gas
ANTARA FOTO/Dedhez Anggara./hp.
Petugas memeriksa keran pipa sumur saat proses injeksi CO2 di sumur JTB-161 Mundu, Jatibarang, Indramayu, Jawa Barat, Rabu (26/10/2022).

Asosiasi Perusahaan Migas Nasional (Aspermigas) mendukung pelaku usaha yang mengusulkan adanya penambahan subjek cakupan industri yang berhak memperoleh harga gas bumi tertentu (HGBT) senilai US$ 6 per juta British thermal unit (MMBTU). Pasalnya, perluasan tersebut bisa mendorong peningkatan produktivitas pada sektor industri.

Direktur Eksekutif Aspermigas, Moshe Rizal menjelaskan, perluasan tersebut tak akan berdampak pada pergerakan pendapatan perusahaan Migas, karena selisih antara harga jual asli dan HGBT menjadi kewajiban pemerintah. Adapun harga jual asli atau harga jual mulut sumur gas bumi berada di angka US$ 8 per MMBTU.

Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 121 Tahun 2020 tentang Penetapan Harga Gas Bumi, terdapat tujuh industri yang mendapatkan harga gas US$ 6 per MMBTU seperti industri pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca dan sarung tangan karet.

"Kalau memang pemerintah mau memperluas boleh saja, yang membayar selisih ini kan pemerintah bukan perusahaan Migas maupun KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama)," kata Moshe saat dihubungi lewat sambungan telepon pada Rabu (26/10).

Moshe menjelaskan, selisih harga tersebut akan diganti lewat mekanisme pengurangan bagi hasil produksi migas antara KKKS dengan pemerintah, baik menggunakan mekanisme Cost recovery atau gross split.

Cost recovery adalah biaya yang dikeluarkan kontraktor untuk memproduksi migas dan harus diganti oleh negara. Sedangkan bila menggunakan gross split, misalkan bagi hasil antara negara dan kontraktor 50:50, maka bagian kontraktor adalah 50%dari hasil produksi tanpa ada tambahan dari cost recovery.

"Selisih harga akan ditanggung pemerintah dengan mengurangi bagian pemerintah. Intinya, KKKS tetap memperoleh pendapatan yang sama walaupun harga jual ke industri diturunkan. Kepentingan pemerintah tidak ada hubungannya dengan perusahaan migas," ujar Moshe.

Sebelumnya, Forum Industri Pengguna Gas Bumi (FIPGB) meminta pemerintah meluaskan cakupan industri yang berhak memperoleh harga gas bumi tertentu atau HGBT senilai US$ 6 per juta British thermal unit (MMBTU). Ketua Umum FIPGB, Yustinus Harsono Gunawan, mengatakan langkah ini ditujukan untuk meningkatkan produktivitas industri manufaktur.

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Editor: Lavinda
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...