Subsidi Motor Listrik Terbatas Hanya 1 Juta Unit, Berlaku 2023-2024

Nadya Zahira
20 Maret 2023, 22:34
motor listrik
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.
Pengunjung mengamati motor listrik Honda dalam Indonesia Motorcycle Show (IMOS) 2022 di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Rabu (2/11/2022).

Subsidi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai atau KBLBB hanya berlaku mulai 2023 hingga 2024 dengan total 1 juta unit motor listrik, baik pembelian baru maupun konversi. Adapun motor listrik tersebut diberikan subsidi sebesar Rp 7 juta per unit.

"Bantuan ini hanya berlaku untuk dua tahun, 2023 dan 2024 untuk 1 juta motor listrik baru dan konversi," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers, di Jakarta, Senin (20/3).

Advertisement

Sri Mulyani menyebutkan, pada 2023, motor listrik baru yang disubsidi sebanyak 200 ribu unit, sedangkan motor konversi sebanyak 50 ribu unit. Dengan total subsidinya senilai Rp 1,75 triliun.

Dia mengatakan, sementara pada 2024, motor listrik baru yang disubsidi sebanyak 600 ribu unit dan motor konversi sebanyak 150 ribu dengan anggaran sebesar Rp5,25 triliun.

"Dengan demikian kebutuhan total anggarannya pada 2023 hingga 2024 adalah sebesar Rp 7 triliun," ujar Sri Mulyani.

Dia mengatakan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Kementerian Perindustrian sedang menyusun pedoman umum dan petunjuk teknis. Adapun rancangan peraturan Menteri ESDM tinggal menunggu penetapannya. Sedangkan Peraturan Menteri Perindustrian sudah ditetapkan pada 20 Maret 2023.

"Alokasi anggaran untuk mendukung kedua tersebut akan diperkirakan selesai dan sudah bisa dimulai sehingga kebijakan dukungan untuk KBLBB dalam hal ini bisa dimulai," kata dia.

Halaman:
Reporter: Nadya Zahira
Editor: Lavinda
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement