Polemik KPK, Pakar Nilai Seharusnya Firli Bahuri Segera Diberhentikan
Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari menilai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri seharusnya segera diberhentikan.
Penilaian ini diungkapkan menanggapi dugaan pembocoran dokumen penyelidikan kasus korupsi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang menyeret nama Firli beberapa waktu lalu.
Feri menyatakan, kondisi Firli yang tidak diberhentikan setelah berbagai polemik yang menerpanya menjadikannya seolah-olah tengah dilindungi oleh pihak tertentu.
"Hanya saja sejak beberapa kali telah melakukan pelanggaran etik memang ketua KPK terkesan dilindungi oleh Dewa, sehingga kemudian sanksi-sanksi yang diberikan tidak terlalu bermakna untuk membenahi KPK," kata Feri, saat dihubungi Katadata, Selasa (11/4).
Menurut Feri, pelanggaran yang dilakukan oleh Firli beberapa waktu terakhir bukan hanya berupa pelanggaran etik, tetapi juga tindak pidana.
Sebagai contoh, kata Feri, pengembalian Direktur Penyelidikan Endar Priantoro ke institusi Polri bisa diklasifikasikan sebagai pelanggaran etik.
"Jadi tindakan pak Firli melanggar prosedur dan itu bagian dari pelanggaran etik, karena dianggap tidak profesional," katanya.
Terakhir dugaan kebocoran dokumen, menurut Feri, hal itu bisa dimasukkan ke dalam jenis tindak pidana, bukan hanya pelanggaran etik.
"Jadi memang seharusnya sudah segera diberhentikan. tetapi ini sekali lagi ada semacam kekuatan yang sedang bermain untuk mengabaikan pelanggaran-pelanggaran etik yang dilakukan Firli dan tindak pidana yang berpotensi dia lakukan," kata Feri.