Penjualan Gas Tangguh III Tertunda, BP Berpotensi Kena Denda Rp 5,9 T

Muhamad Fajar Riyandanu
17 April 2023, 23:36
gas
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww/nym.
Perwira Pertamina memeriksa LPG Production Booster System di Badak LNG, Bontang, Kalimantan Timur, Selasa (6/12/2022).

Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) memperkirakan potensi besaran nilai penalti yang harus ditanggung oleh BP Indonesia, imbas penundaan masa operasi komersial Proyek LNG Tangguh Train III, mencapai US$ 400 juta atau setara Rp 5,9 triliun.

Pengenaan denda berawal dari penundaan kontrak pembelian gas karena pandemi Covid-19. Proyek Tangguh Train III awalnya ditargetkan beroperasi pada kuartal III 2021. Kemudian mundur menjadi Maret 2023.

Deputi Keuangan dan Komersialisasi SKK Migas, Kurnia Chairi menjelaskan, beban asli yang harus ditanggung oleh BP mencapai US$ 700 juta. Tanggungan itu berhasil disusutkan sebesar US$ 300, menyusul langkah perusahaan yang menjadwal ulang kontrak pembelian gas dengan sejumlah pembeli potensial.

"Untuk penalti akibat keterlambatan Proyek Tangguh kemarin proyeksi kami sekitar US$ 700 juta. Namun ada berbagai upaya dilakuan untuk merenegosiasi sehingga bisa hemat US$ 300 juta," kata Kurnia dalam konferensi pers Kinerja Hulu Migas Kuartal I tahun 2023, Senin (17/4).

Kabar paling anyar, proyek yang berlokasi di Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat itu dipatok dapat menyalurkan gas perdana paling lambat semester I ini. "Artinya kami tidak menerima keterlambatan dari US$ 700 juta tapi kami terus melakukan negosiasi dengan pembelinya," ujar Kurnia.

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Editor: Lavinda
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...