Revisi UU IKN: Status IKN Jadi Daerah Istimewa

Andi M. Arief
31 Mei 2023, 02:20
IKN
Instagram @jokowi
Desain istana negara di ibu kota baru, Kalimantan Timur, karya pematung Nyoman Nuarta.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Suharso Monoarfa mengatakan revisi Undang-Undang No. 3-2022 tentang Ibu Kota Negara atau IKN akan fokus pada tiga hal. Ketiga fokus ini membuat Ibu Kota Negara menjadi daerah istimewa.

Suharso mengatakan revisi yang sedang berlangsung akan membuat UU IKN menjadi lebih baik dan lincah. Menurutnya, perbaikan UU IKN tidak menggunakan konsep bongkar pasang.

"Kita belum pernah mempunyai Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara, jadi ini pertama kali. Model revisinya bukan bongkar pasang, tidak sama sekali," kata Suharso di Istana Kepresidenan, Selasa (30/5).

Suharso menjelaskan UU IKN pada akhirnya akan membuat ibu kota negara menjadi daerah istimewa. Menurutnya, hal tersebut dimungkinkan melihat Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945.

Ayat (1) Pasal 18A UUD 1945 mengatur bahwa hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah diatur UU dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.

Sementara itu, Ayat (1) Pasal 18b UUD 1945 menyatakan negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintah daerah yang bersifat khusus atau istimewa.

Suharso menyebutkan ada tiga revisi dalam UU No. 3-2022 yang membuat setiap ibu kota negara menjadi daerah istimewa, yakni kewenangan urusan absolut, tanah, dan pendanaan atau pembiayaan daerah.

Suharso menjelaskan ada enam kewenangan yang tidak bisa dimiliki oleh pemerintah daerah. Secara rinci, pemerintah daerah tidak bisa menerbitkan aturan terkait pertahanan, keamanan, pengadilan, agama, moneter, dan fiskal.

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Editor: Lavinda
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...