Revisi UU IKN: Status IKN Jadi Daerah Istimewa
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Suharso Monoarfa mengatakan revisi Undang-Undang No. 3-2022 tentang Ibu Kota Negara atau IKN akan fokus pada tiga hal. Ketiga fokus ini membuat Ibu Kota Negara menjadi daerah istimewa.
Suharso mengatakan revisi yang sedang berlangsung akan membuat UU IKN menjadi lebih baik dan lincah. Menurutnya, perbaikan UU IKN tidak menggunakan konsep bongkar pasang.
"Kita belum pernah mempunyai Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara, jadi ini pertama kali. Model revisinya bukan bongkar pasang, tidak sama sekali," kata Suharso di Istana Kepresidenan, Selasa (30/5).
Suharso menjelaskan UU IKN pada akhirnya akan membuat ibu kota negara menjadi daerah istimewa. Menurutnya, hal tersebut dimungkinkan melihat Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945.
Ayat (1) Pasal 18A UUD 1945 mengatur bahwa hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah diatur UU dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.
Sementara itu, Ayat (1) Pasal 18b UUD 1945 menyatakan negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintah daerah yang bersifat khusus atau istimewa.
Suharso menyebutkan ada tiga revisi dalam UU No. 3-2022 yang membuat setiap ibu kota negara menjadi daerah istimewa, yakni kewenangan urusan absolut, tanah, dan pendanaan atau pembiayaan daerah.
Suharso menjelaskan ada enam kewenangan yang tidak bisa dimiliki oleh pemerintah daerah. Secara rinci, pemerintah daerah tidak bisa menerbitkan aturan terkait pertahanan, keamanan, pengadilan, agama, moneter, dan fiskal.
"Akan ada kelebihan yang akan kami berikan ke IKN. Artinya, kewenangan yang dimiliki IKN sebagai pemerintah daerah akan berbeda," kata Suharso.
Suharso mencontohkan pemerintah IKN dapat langsung bekerja sama dengan badan usaha otorita. Pada saat yang sama, Suharso menyampaikan badan usaha otorita tidak akan memiliki model yang sama dengan Badan Usaha Milik Daerah maupun Badan Usaha Milik Negara.
Menurutnya, badan usaha otorita IKN akan lebih lincah. Suharso mengatakan aturan terkait bentuk badan usaha otorita akan dijelaskan lebih lanjut dalam revisi UU IKN.
Sementara itu, Suharso menjelaskan revisi UU IKN akan memasukkan soal mekanisme pembelian tanah di IKN. Pada intinya, Suharso mengatakan tanah di IKN akan dikelola langsung oleh badan otorita IKN.
Suharso menjelaskan sejauh ini tanah yang ada di daerah dikelola oleh pemerintah pusat dengan pendekatan kementerian. Artinya, pergerakan kepemilikan tanah diawasi langsung oleh Kementerian Keuangan.
Dengan kata lain, perubahan mekanisme pembelian tanah berkaitan langsung dengan hubungan pembiayaan antara Badan Otorita IKN dengan Bendahara Negara. Alhasil, pengubahan mekanisme tanah juga akan mengubah aturan terkait pembiayaan maupun pendanaan pemerintah pusat kepada badan otorita IKN.
"Kami sekarang meletakkan pemerintah IKN sebagai pemerintah daerah khusus. Dengan demikian, kekayaan negara itu ada sebagian yang diserahkan ke pemerintah IKN," ujar Suharso.