Restitusi Insentif Mobil Listrik ke Dealer Dipercepat Jadi Satu Bulan

Muhamad Fajar Riyandanu
1 Juni 2023, 11:08
mobil listrik
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nym.
Pemudik mengisi daya mobil listrik di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) PT PLN (Persero) di 'Rest Area' KM 130A Tol Cikopo-Palimanan (Cipali), Indramayu, Jawa Barat, Minggu (16/4/2023).

Pemerintah berencana mengubah regulasi restitusi pajak insentif mobil listrik bagi dealer menjadi lebih cepat, yakni satu hingga dua bulan saja. Termin itu lebih progresif daripada aturan saat ini yang mengatur pencairan pajak selama satu tahun.

Ketetapan anyar tersebut dianggap bisa mengurangi beban bagi dealer mobil listrik, sekaligus dapat mendongkrak penjualan domestik yang dinilai belum optimal.

Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden, Hageng Nugroho, mengatakan pemerintah akan mengubah tata cara klaim anggaran pajak pertambahan nilai yang ditanggung oleh pemerintah.

“Aturan saat ini mengatur untuk ditumpuk selama satu tahun baru bisa diklaim kepada Kementerian Keuangan untuk restitusi pajaknya. Kami sudah merasa itu memberatkan, sehingga akan kami majukan,” kata Hageng di Hotel Sari Pacific Jakarta pada Rabu (31/5).

Insentif pajak untuk kendaraan listrik tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023. 

Pada Pasal 3-4, pemberian insentif ditujukan pada dua kategori kendaraan. Pertama, kendaraan listrik roda empat dan bus dengan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) lebih besar atau sama dengan 40% memdapat insentif PPN ditanggung pemerintah sebesar 10%, sehingga PPN yang harus dibayar hanya 1%.

Kedua, bus listrik dengan TKDN 20% serta di bawah 40% mendapat stimulus PPN ditanggung pemerintah 5%, sehingga PPN yang harus dibayar sebesar 6%.

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Editor: Lavinda
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...