MK Bantah Sudah Kantongi Putusan Sistem Pemilu: Diumumkan Bulan Ini

Abdul Azis Said
1 Juni 2023, 11:34
MK
ANTARA FOTO/Fauzan/foc.
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) didampingi anggota Majelis Hakim MK memimpin sidang lanjutan pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (9/5/2023).

Mahkamah Konstitusi (MK) menyebut keputusan sistem pemilihan umum atau Pemilu akan segera diumumkan bulan ini. Pilihannya, sistem Pemilu akan tetap proporsional terbuka atau tertutup.

Sebelumnya, beredar kabar MK telah mengantongi draft putusan terkait sistem pemilu yang berubah menjadi proporsional tertutup atau hanya coblos lambang partai.

Saat ini, Indonesia menganut sistem Pemilu proporsional terbuka, artinya masyarakat memilih berdasarkan calon wakil rakyat. Sebaliknya, proporsional tertutup memungkinkan masyarakat hanya memilih partai, bukan calon wakil rakyat perorangan.

"(Keputusannya) inshallah dalam waktu dekat, mudah-mudahan (Juni)," kata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman saat ditemui usai Upacara Hari Lahir Pancasila di kawasan Monas, Jakarta, Kamis (1/6).

Ia menyebut tak ada batas jangka waktu untuk pengujian atas UU. Pasalnya, nasib sistem Pemilu tetap terbuka atau tertutup bukan hanya jadi wewenang MK, tetapi melibatkan sekitar 15 pihak terkait.

Namun, ia kembali membantah tudigan bahwa MK sudah mencapai keputusan soal sistem Pemilu berganti jadi proporsional tertutup. Tahapannya saat ini berupa penyampaian kesimpulan sidang yang disampaikan kemarin (31/5).

"Setelah itu baru ada rapat dan musyawarah untuk menentukan apa putusannya," kata Anwar.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Lavinda
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...