ESDM: Pelanggan LPG 3 Kg Wajib Terdaftar dan Bawa KTP Tahun Depan
Kementerian Energi, dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengingatkan masyarakat untuk melakukan pendaftaran ke penyalur LPG 3 Kg agar dapat membeli tabung LPG bersubsidi menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) tahun depan.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas atau Dirjen Migas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji meminta seluruh penyalur LPG 3 Kg terus sabar mendata sampai semua data pengguna masuk ke dalam aplikasi atau merchant apps.
"Setiap kali transaksi agar dicatat dengan merchant apps, karena itu baru akan ada gunanya,” ujar Tutuka dalam siaran pers, Kamis (24/8).
Hal itu disampaikan Tutuka saat melakukan inspeksi mendadak atau sidak ketersediaan LPG 3 Kg dan memerika perkembangan program pendataan pengguna LPG 3 Kg di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
Terkait perkembangan program pendataan pengguna LPG 3 Kg, dia melaporkan sebagian besar sub-penyalur atau pangkalan telah mampu mengoperasikan sistem merchant apps. "Jadi saya melihat, sudah cukup lancar walau masih ada juga yang perlu dibantu,” ujar Tutuka.
“Sosialisasi kepada masyarakat bahwa membeli LPG Tabung 3 Kg itu wajib menunjukkan KTP telah dilakukan, antara lain melalui pamflet dan poster di pangkalan,” kata Tutuka.
Namun, menurut dia, sosialisasi dan edukasi perlu ditingkatkan supaya masyarakat tidak kaget ketika petugas pangkalan memeriksa KTP mereka.
"Jadi supaya tidak ada kecurigaan, karena tujuannya agar subsidi LPG 3 Kg benar-benar dinikmati oleh yang berhak. Ini perlu edukasi, perlu sosialisasi,” ujar Tutuka.
Berdasarkan data Kementerian ESDM, terdapat 76 Penyalur/Agen dan 1977 Sub Penyalur/Pangkalan LPG 3 Kg di Kabupaten Tangerang. Untuk kuota tahun 2023, sebesar 120.149 MT, termasuk cadangan, dengan progres realisasi penyaluran hingga Juni 2023 sebesar 61.273 MT atau 51% dari total kuota.
Perkembangan sub-penyalur yang sudah mencatat pencatatan transaksi melalui merchant apps sampai 14 Agustus 2023 sebesar 1953 sub-penyalur atau 98,8% dari totalnya.
Sebagai informasi, pengguna LPG 3 Kg adalah rumah tangga, usaha mikro, petani sasaran dan nelayan sasaran. Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden No. 104 Tahun 2007 jo Perpres 70 Tahun 2021 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG Tabung 3 Kg.
Selain itu diatur pula dalam Peraturan Presiden No. 38 Tahun 2019 jo Perpres 71 Tahun 2021 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG untuk Kapal Penangkap Ikan Bagi Nelayan Sasaran dan Mesin Pompa Air Bagi Petani Sasaran.