Pemerintah akan Terbitkan Keppres Akselerasi Pengembangan CCS/CCUS

Muhamad Fajar Riyandanu
25 Agustus 2023, 19:27
CCUS
ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/hp.
Pertamina melakukan injeksi perdana CO2 ke sumur minyak sebagai langkah awal penerapan teknologi Carbon Capture, Utilization & Storage (CCUS) untuk meningkatkan produksi minyak dalam negeri.

Pemerintah menyiapkan aturan terkait implementasi teknologi penangkapan dan penyimpanan karbon atau carbon capture and storage (CSS) dan carbon capture utilization and storage (CCUS) dalam bentuk Keputusan Presiden atau Keppres.

Langkah ini bertujuan untuk mengakomodir pengurangan emisi karbon secara luas dan tak terpusat pada industri minyak dan gas bumi (migas).

Direktur Teknik dan Lingkungan Migas Kementerian ESDM Mirza Mahendra mengatakan implementasi CCS di luar wilayah kerja migas dapat mengakselerasi pengurangan emisi dari industri lain. Menurutnya, perkembangan proyek CCS maupun CCUS di bidang migas masih dalam tahap kajian.

Kementerian ESDM mencatat ada 15 proyek CCS atau CCUS dari Aceh hingga Papua masih dalam tahap kajian atau persiapan, namun sebagian besar ditargetkan beroperasi sebelum tahun 2030.

Beberapa di antaranya ialah CCS Gundih Enhanced Gas Recovery (EGR) di Jawa Tengah dan Enhance Oil Recovery (EOR) di Lapangan Sukowati Bojonegoro Jawa Timur. Total potensi injeksi CO2 dalam periode 2030 hingga 2035 berkisar 25 hingga 68 juta ton.

Dengan potensi besar dari penyimpanan CO2 tersebut, Mirza yakin Indonesia dapat membuka kesempatan untuk menerapkan CCS di luar wilayah kerja migas dan lapangan gas yang mengandung CO2. Bahkan pihaknya juga tengah mempertimbangkan penerapan CCS lintas batas untuk mendukung permintaan penyimpanan CO2 Internasional.

“Pemerintah juga mempertimbangkan implementasi CCS berbatas untuk mendukung permintaan penyimpanan CO2 di negara lain," kata Mirza dalam siaran pers pada Jumat (25/8).

Mirza menyebutkan terdapat tiga poin utama yang melandasi penerbitan Keppres tersebut. Pertama diperlukan landasan hukum untuk mendukung pengembangan CCS yang aman dan efektif serta memberikan kepastian hukum bagi para investor. Kedua, untuk mengakomodasi pelaksanaan kegiatan CCS yang terintegrasi dari seluruh sektor dan transportasi lintas batas CO2. Ketiga, pemanfaatan potensi simpanan geologi Indonesia sebagai CCS Hub.

Beberapa pokok materi yang termasuk dalam agenda rancangan regulasi tersebut yakni terkait dengan penawaran Wilayah Kerja Karbon Injeksi CO2 dan izin eksplorasi untuk mempelajari, mengeksplorasi, memetakan dan menguji simpanan geologi permanen.

Selain itu, intrumen hukum tersebut juga memuat izin operasi dan Penyimpanan untuk memungkinkan operator menyuntikkan CO2 di tempat penyimpanan yang aman serta pengaturan metodologi dan persyaratan CCS untuk penyimpanan terukur, aman dan permanen.

"Saya harap regulasi ini akan berjalan bulan depan, dalam rancangan kami, regulasi akan terdiri dari permintaan penyimpanan CO2 di wilayah kerja, izin eksplorasi, izin penyimpanan dan dan metodologi CCS,” ujar Mirza.

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Editor: Lavinda
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...