Buntut Putusan MK Soal Syarat Capres Cawapres, KPU akan Revisi Aturan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menyusun draft perubahan atau revisi Peraturan KPU nomor 19 tahun 2023 tentang pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden.
Hal itu menyusul putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan gugatan dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023 sehingga syarat calon presiden dan wakil presiden berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah.
"Nanti kami akan menyusun draft perubahan atau revisi peraturan KPU tersebut dan kami akan sampaikan pada pemerintah dan kepada DPR dalam hal ini Komisi II DPR dalam waktu dekat," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari dalam konferensi pers di kantor KPU, Senin (16/10) malam.
Hasyim mengatakan, KPU harus merespons putusan MK tersebut dengan cara berkirim surat pada pemerintah dan DPR. Hal itu karena di UU Pemilu dalam pembentukan PKPU disebutkan harus berkonsultasi pada DPR dan pemerintah.
"Kami sampaikan perkembangan putusan MK tersebut dengan merujuk pada norma yang ada pada amar putusan MK dan kami sampaikan pada pemerintah dan pada DPR dalam rangka untuk bagaimana sikap untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi tersebut," kata Hasyim.
Di sisi lain, tindak lanjut KPU yang dibacakan oleh Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Kholik menyebut bahwa KPU sebagai penyelenggara Pemilu taat dan patuh dalam ketentuan UU pemilu maupun putusan MK.
"Sehingga dalam konteks putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 KPU akan melakukan penyesuaian norma dalam PKPU nomor 19 tahun 2023 dengan putusan MK tersebut," kata Idham membaca tindak lanjut KPU.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan untuk menambah klausul persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden.
MK mengabulkan permohonan Almas Tsaqibbirru yang memohon hakim menambah klausul soal pengalaman menjadi kepala daerah. Syarat lainnya adalah minimal berusia 40 tahun.
"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman saat pembacaan putusan, Senin (16/10).