Telkom Imbau Pemerintah Terbitkan Regulasi Dukung Kedaulatan Digital

Image title
13 Juli 2021, 17:36
Direktur Utama PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk Ririek Adriansyah mengimbau pemerintah untuk menerbitkan regulasi yang mendukung kedaulatan digital nasional demi meningkatkan ekonomi digital.
Arief Kamaludin|KATADATA
PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk.

Direktur Utama PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk Ririek Adriansyah mengimbau pemerintah untuk menerbitkan regulasi yang mendukung kedaulatan digital nasional demi meningkatkan ekonomi digital. Caranya, menetapkan aturan yang memprioritaskan produk dan layanan dalam negeri.

Menurut Ririek, dukungan regulasi diperlukan untuk menghadapi sejumlah tantangan. Salah satunya, infrastruktur yang tidak merata membuat kelayakan bisnis minim bagi operator. Tantangan lainnya adalah para raksasa teknologi dengan modal besar mulai masuk ke wilayah domestik dengan memanfaatkan celah-celah regulasi.

"Ini yang juga perlu diwaspadai, dikhawatirkan semua value (nilai) diekstrak oleh mereka ke luar negeri," kata dalam webinar Investor Daily Summit 2021 secara virtual, Selasa (13/7).

Maka itu, menurut mantan Direktur Utama PT Telkomsel tersebut, perusahaan membutuhkan regulasi yang mendukung persaingan usaha yang sehat dan mampu mendongkrak kinerja investasi di Indonesia dengan tetap memberlakukan batasan kepemilikan asing. Hal ini sebagai bentuk perlindungan terhadap industri yang sudah berjalan, pengamanan pencapaian program pemerintah, dan peningkatan ketahanan nasional.

Dukungan lain yang dibutuhkan adalah hak dan kewajiban yang seimbang antara raksasa teknologi atau over the top dengan operator telekomunikasi lokal. "Baik dalam perlindungan data, kewajiban pembayaran pajak, maupun secara kesepakatan bisnis," kata Ririek.

Pemerintah juga dianggap perlu menyiapkan regulasi yang mampu mengoptimalkan pertumbuhan industri telekomunikasi. Di antaranya, mampu menyediakan sumber daya seperti spektrum frekuensi untuk 5G, dan mendukung harmonisasi antara peraturan daerah dan pusat seperti retribusi penggunaan tanah oleh pemerintah daerah. "Juga regulasi yang mendorong pertumbuhan dan pemerataan layanan di seluruh pelosok Indonesia," kata Ririek.

Layanan 5G

Halaman:
Reporter: Ihya Ulum Aldin
Editor: Lavinda
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...