Kominfo Godok Nilai Denda Langgar UU ITE bagi Meta hingga Google

Fahmi Ahmad Burhan
25 Maret 2022, 10:56
Kominfo
Pexels.com
Google

Pemerintah akan menerapkan denda bagi perusahaan digital global, seperti Meta hingga Google yang melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Menurut sumber yang dikutip dari Reuters, saat ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Kementerian Keuangan sedang menggodok nominal denda. Aturan ditargetkan rampung Juni 2022. Selain pengenaan denda, pemerintah juga dikabarkan akan menerapkan dakwaan secara pidana bagi platform internet dan media sosial yang melanggar aturan. 

Advertisement

Melalui aturan itu, perusahaan akan diminta untuk menghapus konten yang dianggap melanggar hukum dalam waktu empat jam. Konten-konten tersebut seperti terorisme, ketertiban umum, perlindungan anak, dan pornografi.

Apabila tidak menaati permintaan penghapusan, perusahaan akan didenda per konten. Denda akan meningkat jika konten bertahan lebih lama di platform.

Selain itu, pemerintah juga akan memblokir konten dan staf perusahaan pelanggar aturan akan menghadapi sanksi pidana.

Peraturan tersebut akan berlaku untuk semua platform digital mulai dari media sosial, e-commerce, hingga teknologi finansial (fintech).

Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi mengonfirmasi bahwa aturan yang diberitakan Reuters merupakan penyusunan peraturan pelaksana dari UU ITE. Regulasi itu sendiri sudah disahkan sejak 2008 dan direvisi pada tahun 2016 lalu.

"Namun, Kementerian Kominfo bersama Kementerian Keuangan sedang menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (RPP PNBP) terkait Kementerian Kominfo," katanya kepada Katadata.co.id, Kamis (24/3). 

Sedangkan, salah satu muatan dalam RPP PNBP itu yakni nilai denda yang dapat dikenakan apabila terjadi pelanggaran pada UU ITE. Selain UU ITE, perusahaan digital akan dikenakan denda apabila melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE).

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan
Editor: Lavinda
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement