Heboh Aksi Akuisisi, Twitter dan Elon Musk Digugat Pemegang Sahamnya

Twitter Inc dan Elon Musk digugat oleh pengelola dana pensiun di Florida, Amerika Serikat, Orlando Police Pension Fund pada Jumat (6/5) waktu setempat, karena aksi akuisisi perusahaan media sosial tersebut.
Dikutip dari Reuters, dana pensiun polisi Orlando itu mengajukan gugatan ke pengadilan Delaware Chancery Court. Hal ini dilakukan dalam upaya menghentikan Elon Musk untuk merampungkan pengambilalihan Twitter seharga US$ 44 miliar sebelum 2025.
Dana pensiun menilai, undang-undang Delaware melarang aksi merger cepat karena Musk memiliki perjanjian dengan pemegang saham Twitter besar lainnya, termasuk penasihat keuangannya, Morgan Stanley (MS.N) dan pendiri Twitter Jack Dorsey, untuk mendukung pembelian.
Menurutnya, Elon Musk tidak bisa menyelesaikan peralihan kepemilikan Twitter ini sampai 2025, kecuali dua pertiga pemegang saham Twitter setuju. Maka itu, Musk diminta menunda aksi akuisisi tersebut.
Dalam gugatan tersebut, Musk dan Twitter diminta menunda penyelesaian merger sampai 2025. Direktur di Twitter dianggap melanggar kewajiban fidusia (fiduciary duties) dan penggantian biaya hukum.
Pengelola dana pensiun itu juga menuntut Twitter dan direksinya, termasukJack Dorsey dan CEO Parag Agrawal.
Twitter tidak mau berkomentar soal kasus ini. Sementara pengacara Elon Musk, tidak menjawab pertanyaan terkait kasus ini.
Musk merupakan pemegang saham yang berkepentingan setelah menguasai lebih dari 9,6% saham Twitter. Sementara itu, Morgan Stanley memiliki sekitar 8,8% saham Twitter dan Dorsey memiliki 2,4%.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Musk berharap untuk menyelesaikan pengambilalihan Twitter senilai $ 54,20 per saham tahun ini.