Kominfo Uji Publik Kajian Penggunaan e-SIM di Masa Depan
Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo melakukan uji publik untuk kajian implementasi teknologi Embedded Subsricber Identity Module atau e-SIM di Indonesia.
Kajian yang dilakukan oleh Direktorat Telekomunikasi dari Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Ditjen PPI) itu terbuka hingga 16 Juni 2023.
"Uji Publik kajian implementasi e-SIM dimaksudkan untuk mendapat tanggapan dan masukan dari para pemangku kepentingan yang terkait dengan implementasi e-SIM," demikian tertulis dalam siaran pers Direktorat Telekomunikasi Kemenkominfo, dikutip Senin (5/6).
Dijelaskan, tanggapan dari pemangku kepentingan bertujuan untuk menyempurnakan materi kajian, sehingga dihasilkan kajian yang komprehensif dan akurat untuk mendukung ekosistem e-SIM di Indonesia.
Secara garis besar, Kominfo menyiapkan kajian ini dengan beberapa tujuan, salah satunya untuk memperoleh gambaran mengenai teknologi e-SIM dan implementasinya.
Di samping itu, kajian tersebut diharapkan bisa menunjukkan analisis kebijakan atau regulasi e-SIM yang dibutuhkan untuk mendukung pembentukan ekosistem e-SIM di Indonesia.
Kajian juga diharapkan bisa membantu pemerintah untuk memperoleh gambaran dampak kebijakan atau regulasi dalam mendukung implementasi, serta perkembangan industri dan ekosistem e-SIM di Indonesia. Dengan demikian, layanan bisa berkualitas dan berkelanjutan bagi masyarakat.