OJK Tindak Emiten hingga Manajer Investasi 'Nakal'

Image title
9 April 2021, 17:50
Gedung OJK
Donang Wahyu|KATADATA
Gedung OJK

Sejak Tahun Lalu, OJK Sudah Dalami 22 Kasus Pelanggaran Emiten

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan supervisory action atau tindakan pengawasan terhadap puluhan pelaku pasar modal, baik perusahaan efek, manajer investasi, maupun emiten yang melakukan pelanggaran sepanjang 2020 hingga 6 April 2021.

Advertisement

Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Yunita Linda Sari menyebutkan OJK telah melakukan pendalaman kasus pelanggaran yang dilakukan oleh 22 emiten. Pendalaman dilakukan dengan menganalisis laporan emiten. Biasanya, hal ini terkait klarifikasi laporan keuangan dan klarifikasi penggunaan dana.

"Itu laporan keuangan, realisasi penggunaan dana dari raising fund. Itu yang 22 emiten," kata Yunita konferensi pers di Nusa Dua, Bali, Jumat (9/4).

OJK juga menindak kasus pelanggaran terhadap 15 saham karena terkait pergerakan harga saham yang diperdagangkan.

Tak hanya itu, regulator juga melakukan suspensi terhadap transaksi reksa dana atau pembuatan produk investasi baru yang dilakukan 39 manajer investasi, dan penghentian kegiatan yang dilakukan oleh tujuh perusahaan efek.

"OJK juga melakukan tindakan berupa perintah untuk melakukan tindakan tertentu terhadap 8 perusahaan efek," kata Yunita menambahkan.

Halaman:
Reporter: Ihya Ulum Aldin
Editor: Lavinda
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement