OJK Wajibkan 6 Perusahaan Publik Catat Saham di Bursa, Ini Daftarnya

Image title
12 April 2021, 17:56
ojk, bursa saham, perusahaan publik
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.
Karyawan berjalan di dekat layar pergerakan saham di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat (11/12/2020).

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat setidaknya ada enam perusahaan yang sahamnya dimiliki publik, namun tidak pernah tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI). Padahal, di dalam aturan regulator disebutkan, mulai 2023, perusahaan-perusahaan yang  tersebut wajib listing di Bursa.

Berdasarkan data yang diperoleh Katadata.co.id dari OJK, keenam perusahaan tersebut yaitu PT Grha 165 Tbk (GRHA), PT Asuransi Adira Dinamika Tbk (ZADI), PT Bank Muamalat Indonesia Tbk (BBMI), PT Damai Indah Golf Tbk (DMIG), PT Langen Kridha Pratyangga Tbk (LNGN), dan PT Pondok Indah Padang Golf Tbk (PIPG).

"Soal perusahaan publik yang wajib melakukan listing itu ada di Pasal 63 Peraturan OJK Nomor 3 yang baru," kata Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Yunita Linda Sari di Nusa Dua, Bali, Jumat (9/4).

Meski sudah diwajibkan, Yunita mengatakan belum ada satu pun perusahaan yang menjalankan proses listing di Bursa sehingga sahamnya bisa diperdagangkan. "Sekarang yang lagi antre, lebih banyak adalah perusahaan baru yang akan IPO (Initial Public Offering)," katanya.

Selain itu, ada beberapa perusahaan yang dulunya pernah melantai di Bursa, tapi terkena penghapusan pencatatan (delisting) saham karena berbagai alasan. Tercatat ada 28 perusahaan yang statusnya sudah di-delisting, tapi masih berstatus Tbk karena pemegang sahamnya masih lebih dari 50 pihak.

Perusahaan-perusahaan tersebut juga wajib mencatatkan sahamnya kembali. Beberapa di antaranya PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk (BORN), PT Indo Setu Bara Resources Tbk (CPDW), PT Ryane Adi Busana Tbk (RYAN), PT Grahamas Citrawisata Tbk (GMCW), dan PT New Century Development Tbk (PTRA).

Peraturan OJK Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal ini bersifat wajib bagi seluruh perusahaan terbuka. POJK ini merupakan pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995.

POJK ini mewajibkan perusahaan yang melakukan Penawaran Umum Efek bersifat ekuitas dilakukan dan dicatatkan di bursa. Kemudian mendaftarkan efeknya pada penitipan kolektif di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.

Halaman:
Reporter: Ihya Ulum Aldin
Editor: Lavinda
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...