OJK Terima 273 Aduan Soal Unitlink Sepanjang Kuartal I 2021

Image title
14 April 2021, 15:10
Otoritas Jasa Keuangan mendapat 273 aduan soal Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) atas biasa dikenal sebagai unit link sepanjang kuartal I 2021.
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/wsj.
Petugas keamanan berjalan di depan berbagai logo perusahaan asuransi di kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Jakarta, Senin (6/7/2020).

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendapat 273 aduan soal Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) atas biasa dikenal sebagai unit link sepanjang kuartal I 2021. Angka itu sudah separuh dari total aduan yang masuk sepanjang 2020 yakni sebanyak 593 aduan.

Kepala Departemen Perlindungan Konsumen OJK Agus Zam mengatakan, aduan-aduan tersebut bisa diselesaikan secara internal antara nasabah dengan perusahaan. OJK pun bisa memfasilitasi pertemuan keduanya agar masalah ini selesai.

"Hal ini sebenarnya bisa diselesaikan secara internal," katanya dalam pertemuan dengan media massa secara virtual yang diadakan oleh Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia secara virtual, Rabu (14/4).

Secara detail, PAYDI atau unit link merupakan produk asuransi yang paling sedikit memberi perlindungan terhadap risiko kematian. Produk ini memberi manfaat yang mengacu pada hasil investasi dari kumpulan dana yang khusus dibentuk untuk produk asuransi, baik yang dinyatakan dalam bentuk unit maupun non unit.

Intinya, ini adalah jenis asuransi yang menggabungkan antara fungsi proteksi dan fungsi investasi dalam satu produk.

Agus menjelaskan, secara umum ada empat permasalahan yang paling banyak diadukan oleh nasabah soal produk unit link. Pertama, produk layanan dianggap yang tidak sesuai dengan penawaran (mis-selling). Informasi yang disampaikan oleh agen tidak sesuai dengan yang dijual kepada nasabah.

Kedua, nilai investasi produk Paydi cenderung turun. Hal ini kerap menimbulkan persoalan karena agen sering menjanjikan nasabah akan mendapat untung, ttetapi ketika diklaim nilainya turun.

Pengaduan lainnya, nasabah meminta pengembalian premi yang sudah dibayarkan secara penuh. "Ada dua komponen dalam membeli polis produk Paydi ini, yaitu asuransi dan investasi. Kalau dibalikin secara keseluruhan, sementara sudah menikmati klaim asuransi yang ada, kan tidak fair juga," kata Agus.

Persoalan lain yang banyak diadukan terkait sulitnya proses klaim, yakni ketika polis sudah jatuh tempo tapi tidak dibayar. "Ini kira-kira permasalahan yang paling banyak kami terima," kata Agus menjelaskan.

Menurut Agus, OJK tidak akan tinggal diam jika ada banyak aduan. Otoritas langsung memeriksa para pelaku usaha jasa keuangan yang diduga melanggar ketentuan. Jika terbukti, OJK bakal memberi perintah tertulis kepada pelaku usaha tersebut.

Halaman:
Reporter: Ihya Ulum Aldin
Editor: Lavinda
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...