OJK Sebut Jumlah Nasabah Asuransi Unit Link Anjlok 35% pada 2020

Image title
21 April 2021, 15:44
Otoritas Jasa Keuangan mencatat jumlah nasabah tertanggung pada produk unit link sepanjang 2020 menyusut hingga 35%. Hal ini dipicu oleh pandemi Covid-19.
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/wsj.
Petugas keamanan bertugas di depan berbagai logo perusahaan asuransi di kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Jakarta, Senin (6/7/2020).

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ada penurunan jumlah nasabah tertanggung pada lini produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) alias unit link sepanjang 2020. Hal ini dipicu oleh pandemi Covid-19 yang terjadi sejak awal tahun lalu.

Berdasarkan data otoritas, jumlah tertanggung unit link pada 2020 hanya 4,28 juta, atau merosot hingga 35% dibanding periode 2019 yang mencapai 6,61 juta. Jumlat itu juga lebih rendah 36,6% dibanding 2018 yang mencapai 6,76 juta tertanggung.

"Kalau dilihat jumlah tertanggung PAYDI ini memang terus terang karena kondisi Covid-19 dan segala macam, sehingga jumlah tertanggung pada 2020 menurun drastis," kata Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2A OJK Ahmad Nasrullah dalam paparan secara virtual, Rabu (21/4).

Ia mengatakan, kondisi Covid-19 ini banyak membuat peserta unit link memutuskan untuk berhenti di tengah jalan. Ia mengatakan, daya beli masyarakat menurun drastis saat terjadi pandemi Covid-19 sehingga keinginan untuk melakukan investasi juga ikut turun.

"Pastinya tambahan nasabah baru tidak cukup banyak, lebih banyak yang redeem (pencairan), sehingga sisa 4,2 juta," kata Ahmad.

Ahmad mengatakan, lini bisnis unit link pada industri asuransi masih tergolong sehat. Terlihat dari jumlah premi yang masih jauh lebih tinggi dibandingkan dengan total klaim sepanjang tahun.

Sepanjang 2020, total premi produk unit link mencapai Rp 98,24 triliun, turun sekitar 3,55% dibandingkan dengan premi pada 2019 yang mencapai Rp 101,86 triliun. Adapun, premi yang didapat industri asuransi pada tahun lalu, jauh lebih tinggi dibandingkan dengan 2018 yang hanya Rp 90,23 triliun.

Adapun, jumlah premi unit link ini menjadi yang terbesar dibandingkan lini usaha asuransi lainnya. Ahmad mengatakan, total premi dari seluruh lini usaha secara nasional sekitar Rp 200 triliun. Sehingga premi unit link menyumbang setengah dari total premi.

Sementara itu, total klaim yang dilakukan pada lini usaha unit link sepanjang 2020 totalnya Rp 75,97 triliun. Angka ini tercatat naik dibandingkan 2019 yang senilai Rp 70,61 triliun atau pada 2018 yang hanya Rp 57,02 triliun.

"Meski PAYDI sebenarnya risiko investasi ada di peserta, tapi bagaimana perbandingan premi dan klaim ini menunjukkan bisnis ini masih sehat. Artinya, uang masuk lebih banyak dari uang yang keluar," kata Ahmad.

Halaman:
Reporter: Ihya Ulum Aldin
Editor: Lavinda
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...