Gudang Garam Gugat Lagi Merek Rokok Gudang Baru, Ini Kronologinya

Image title
22 April 2021, 15:41
Gudang Garam mengajukan gugatan ke pengadilan niaga untuk membatalkan merek rokok milik Gudang Baru karena dianggap memiliki kesamaan.
ANTARA FOTO/DESTYAN SUJARWOKO
Pekerja melinting rokok sigaret kretek di salah satu industri rokok di Tulungagung, Jawa Timur, Rabu (31/5).

Perusahaan rokok asal Kediri, Jawa Timur, PT Gudang Garam Tbk (GGRM) mengajukan gugatan pembatalan merek milik Gudang Baru kepada pengadilan niaga melalui Pengadilan Negeri Surabaya pada 22 Maret 2021. Gugatan diajukan karena ada kemiripan pada merek dan produk.

Sekretaris Perusahaan Gudang Garam Heru Budiman mengatakan, fakta di lapangan menunjukkan merek pada produk Gudang Baru memiliki kesamaan dengan merek pada produk perseroan. Praktik itu dianggap telah menyesatkan, karena produk milik Gudang Baru berpotensi dianggap bagian dari produk Gudang Garam.

Dengan praktik yang dilakukan Gudang Baru, perseroan pun mengajukan gugatan dengan nomor perkara 3/Pdt.Sus.HKI/Merek/2021 /PN.NiagaSby. Kendati demikian, gugatan tidak memiliki dampak terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan.

Menurut Heru, perkara merek dengan Gudang Baru bukan kali ini saja. Pada 2015 dan 2017 lalu, Mahkamah Agung (MA) memenangkan Gudang Garam terkait dengan perkara merek ini.

"Namun, pihak Gudang Baru masih terus menggunakan merek-merek yang tampak memiliki kesamaan pada pokoknya dengan merek-merek milik Gudang Garam," kata Heru dalam keterbukaan informasi, Kamis (22/4).

Halaman:
Reporter: Ihya Ulum Aldin
Editor: Lavinda
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...