Menuai Gugatan Kreditur dan Mitra Usaha, Apa Rencana Grup Sritex?

Lavinda
Oleh Lavinda
25 April 2021, 05:14
Kreditur dan mitra usaha melayangkan gugatanPenundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Grup Sritex, lima anak usaha, hingga pemiliknya. Perseroan mengaku akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
sritex.co.id
Seorang pekerja menjahit pakaian militer di pabrik Sritex.

Sebanyak empat perusahaan kompak menggugat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Sri Rejeki Isman Tbk, induk bisnis Grup Sritex, termasuk lima anak usaha, hingga pemilik sekaligus petinggi perusahaan.

Gugatan dilayangkan pada Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri Semarang secara beruntun dalam kurun waktu dua bulan terakhir.

Berdasarkan data Pengadilan Negeri Semarang, dua kreditur, PT Swadaya Graha dan PT Indo Bahari Ekspress menggugat PKPU anak usaha Grup Sritex yakni, PT Rayon Utama Makmur.

Selanjutnya pada 19 April 2021, kreditur lain, CV Prima Karya secara langsung menggugat PKPU induk usaha, Sri Rejeki Isman. Tak hanya itu, tiga anak usaha Sritex pun terseret, yakni PT Sinar Pantja Djaja, PT Rayon Utama Makmur, PT Bitratex Industries, PT Primayudha Mandirijaya,

Tak berselang lama, PT Bank QNB Indonesia Tbk menggugat anak usaha Sritex yang lain, PT Senang Kharisma Textil. Hal yang menarik, Bank QNB juga turut menggugat pemilik sekaligus petinggi Sritex, Iwan Setiawan Lukminto dan sang istri, Megawati.

Khusus menanggapi gugatan PKPU CV Prima Karya, manajemen Grup Sritex juga menyatakan akan mengikuti dan menghormati proses hukum yang berlaku, serta bertindak sesuai prosedur.

“Kami berharap tindakan CV Prima Karya bukan atas intervensi pihak-pihak yang tidak memahami hubungan bisnis yang sudah terjaga baik. Perusahaan juga telah melakukan langkah-langkah hukum yang diperlukan,” ujar Corporate Communication Sri Rejeki Isman Joy Citradewi dalam keterangan tertulis, Sabtu (24/4).

Berdasarkan kronologinya, Sritex sulit memperpanjang pinjaman sindikasi yang telah dijalankan sejak November 2020 dan akhirnya tertunda hingga Maret 2021. Penundaan kembali terjadi pada momen terakhir, yakni pada 19 Maret 2021 yang seharusnya menjadi waktu penandatanganan perpanjangan sindikasi.

Sritex memastikan operasional perusahaan yang berbasis di Solo ini tetap berjalan dengan baik dan tidak terganggu oleh kasus hukum. Pada 2021, perusahaan memperkirakan permintaan pasar di sektor tekstil membaik seiring kehadiran vaksin Covid-19 yang berpotensi mengembalikan aktivitas ekonomi masyarakat..

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...