Banyak Kasus, OJK Perketat Aturan Uji Calon Komisaris Asuransi

Image title
27 April 2021, 15:28
komisaris asuransi, OJK, asuransi
Donang Wahyu|KATADATA
Gedung OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai komisaris di perusahaan asuransi yang bekerja kurang optimal dan tata kelola perusahaan yang kurang baik menjadi salah satu faktor munculnya persoalan di industri asuransi nasional. Maka itu, regulator akan memperkuat mekanisme pengujian kandidat komisaris asuransi dengan mencari sumber informasi lebih dalam.

Direktur Pengawasan Asuransi OJK Supriyono sangat menyayangkan fungsi komisaris yang kurang optimal. Padahal, dalam tata kelola perusahaan yang baik, kehadiran komisaris bisa berfungsi untuk memastikan perusahaan telah dikelola dengan tepat oleh direksi, ssehingga bisnis bisa berjalan secara berkelanjutan. Otoritas menilai fungsi pengawasan oleh komisaris perlu dipertajam.

Tidak hanya komisaris, jajaran direksi dan komite juga seharusnya tidaak sekadar ada, tetapi harus mengetahui dan menjalankan tugas sesuai posisinya, serta bekerja sama di internal perusahaan.

"Selama ini kami melihat, masih ada komisaris yang kurang memfungsikan dirinya lebih proper," kata Supriyono dalam webinar, Selasa (27/4).

Supriyono mengatakan, jajaran komisaris harus bisa menyampaikan pertanyaan-pertanyaan yang kritis kepada jajaran direksi perusahaan asuransi untuk memastikan operasional yang sehat. Apalagi fungsi komisaris independen yang merupakan perwakilan pemegang polis asuransi.

Menurut dia, pengawasan dari komisaris dibutuhkan, bukan hanya saat perusahaan tersebut sedang dalam masalah saja, tetapi juga saat kondisi perusahaan sedang baik. Proses pengawasan dilakukan agar perusahaan tetap berjalan baik, mengingat dana yang dikelola adalah milik masyarakat.

Halaman:
Reporter: Ihya Ulum Aldin
Editor: Lavinda
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...