Menilik Utang Jumbo dan Gugatan PKPU yang Dihadapi Waskita Beton

Image title
3 Mei 2021, 13:11
PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) dihadapkan pada dua gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Gugatan pertama telah mencapai kesepakatan, sedangkan kasus kedua masih berjalan.
ANTARA FOTO/Moch Asim
Pekerja memeriksa kualitas ketebalan "spun pile" atau tiang pancang di Plant Prambon PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) di Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (21/11/2019).

PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) dihadapkan pada dua gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di tengah lesunya ekonomi seiring masa pandemi Covid-19. Bagaimana kondisi kinerja keuangan dan utang perseroan?

Waskita Beton menghadapi gugatan yang diajukan oleh PT Existama Putranindo. Vendor ekspedisi tersebut meminta pelunasan utang sebesar Rp 13 miliar kepada WSBP pada 22 April 2021. Angka ini merupakan bagian dari total utang perusahaan yang mencapai Rp 29,37 miliar.

Gugatan PKPU terhadap WSBP bukan kali pertama. Pasalnya, pada akhir Maret 2021 lalu, perusahaan juga mendapat gugatan PKPU dari perusahaan lainnya. PT Hartono Naga Persada, vendor pemasok material alam, meminta pelunasan utang sebesar Rp 5 miliar dan Rp 10 miliar dari total utang yang senilai Rp 18,1 miliar.

Dalam proses persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan permohonan PKPU telah dicabut oleh pihak pemohon pada 21 April 2021. Hal tersebut dicapai setelah perusahaan selalu melakukan komunikasi dengan semua vendor.

Menanggapi gugatan tersebut, Sekretaris Perusahaan WSBP Siti Fathia Maisa Syafurah mengatakan, perusahaan sebenarnya memiliki kecukupan dana untuk melunasi kewajiban tersebut. Mengingat aset perusahaan senilai Rp 10,6 triliun dan dengan tagihan (piutang) kepada pemberi kerja sebesar Rp 1,8 triliun, per Desember 2020.

"Sehingga terhadap nilai gugatan sebesar Rp 13 miliar, Perseroan memiliki kecukupan dana untuk melunasi kewajiban tersebut, hanya perlu disepakati terkait jadwal pembayaran," kata Siti dikutip dari keterbukaan informasi.

Terkait dengan proses PKPU tersebut, anak usaha PT Waskita Karya Tbk (WSKT) itu telah berkomunikasi dengan pihak penggugat untuk dapat menyelesaikan masalah tersebut dengan baik. Penyelesaian yang dilakukan tetap merujuk kepada tata kelola perusahaan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Jika diamati, total nilai utang pada dua gugatan tersebut memang jauh lebih kecil dibanding nilai aset yang dimiliki perusahaan. Namun, jika menilik lebih dalam, perseroan memiliki tumpukan utang yang cukup besar berbanding asetnya. 

Berdasarkan laporan keuangan 2020, total aset Waskita Beton menyusut tajam 34,6% menjadi Rp 10,55 triliun dari periode yang sama tahun sebelumnya Rp 16,14 triliun. jumlah aset tidak lancar, termasuk aset tetap di dalamnya, menurun dari Rp 6,45 triliun menjadi Rp 5,58 triliun.

Aset lancar yang mengalami penurunan signifikan, dari Rp 9,69 triliun menjadi Rp 4,96 triliun. Angka itu berasal dari penurunan kas dan setara kas, piutang usaha, persediaan, dan tagihan bruto pihak berelasi.

Di sisi lain, kondisi aset bertolak belakang dengan total liabilitas perseroan yang malah membengkak 17,3% dari Rp 8,01 triliun menjadi Rp 9,4 triliun. Secara rinci dijelaskan, utang jangka pendek perusahaan melonjak dari Rp 5,97 triliun menjadi Rp 7,36 triliun. Peningkatan berasal dari utang bank jangka pendek pihak berelasi, utang usaha pihak ketiga, dan beban akrual.

Utang jangka panjang juga naik dari Rp 2,034 triliun menjadi Rp 2,036 triliun. Peningkatan terutama berasal dari utang obligasi dan utang sewa.

Halaman:
Reporter: Ihya Ulum Aldin
Editor: Lavinda
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...