Dinyatakan Pailit, Anak Usaha HK Metals akan Ajukan Damai ke Kreditur

Image title
3 Mei 2021, 21:18
Anak usaha PT HK Metals Utama Tbk (HKMU), yaitu PT Hakaru Metalindo Perkasa, dinyatakan pailit oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Perusahaan mengaku akan mengajukan perdamaian.
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.
Pekerja melihat telepon pintarnya dengan latar belakang layar pergerakan harga saham di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (31/3/2021).

Anak usaha PT HK Metals Utama Tbk (HKMU), yaitu PT Hakaru Metalindo Perkasa, dinyatakan pailit oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Keputusan diambil dalam Rapat Permusyawaratan pada 27 April 2021.

Hakaru yang merupakan distributor aluminium dan bahan bangunan itu dinyatakan pailit setelah digugat penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) oleh PT Hawei Maru Indopacific pada 22 Oktober 2020. Meski begitu, tidak dijelaskan berapa nilai kewajiban dalam perkara ini.

Dalam keterbukaan informasi, HK Metals Utama mengatakan, akan mengajukan perdamaian. Hal itu berdasarkan pertimbangan Pasal 144 dan Pasal 290 Undang-Undang no. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

"Hakaru berhak untuk menawarkan suatu perdamaian kepada semua kreditur," kata Direktur dan Sekretaris Perusahaan HK Metals Utama Jodi Pujiyono dalam keterbukaan informasi, Senin (3/5).

Berdasarkan laporan keuangan HK Metals Utama per September 2020, jumlah aset lancar Hakaru tercatat Rp 537,87 miliar dan aset tidak lancar Rp 187,36 miliar. Di sisi lain, liabilitas jangka pendek Hakaru mencapai Rp 360,19 miliar, sedangkan jangka panjang Rp 5,34 miliar.

Halaman:
Reporter: Ihya Ulum Aldin
Editor: Lavinda
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...