Dua Anak Usaha Waskita Karya Bergulat Hadapi Tumpukan Utang

Image title
5 Mei 2021, 16:31
Dua anak usaha Waskita Karya kompak menghadapi persoalan utang di tengah pandemi Covid-19 ini. Waskita Karya Infrastruktur merestrukturisasi utang bank. Waskita Beton Tbk menghadapi gugatan PKPU.
KATADATA/Arief Kamaludin
Gedung Waskita di Jakarta, Selasa, (06/01).

Dua anak usaha PT Waskita Karya (Persero) Tbk kompak menghadapi persoalan utang di tengah pandemi Covid-19 ini. PT Waskita Karya Infrastruktur melakukan restrukturisasi utang perbankan, sedangkan PT Waskita Beton Tbk menghadapi gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari dua kreditur.

Berdasarkan keterangan tertulis, Waskita Karya Infrasruktur (WKI) mengajukan restrukturisasi berupa perpanjangan utang perbankan kepada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJB) sebagai kreditur. Hal ini dibuktikan dengan menandatangani perjanjian fasilitas pinjaman modal kerja dan kredit investasi senilai Rp 156,29 miliar.

Secara rinci disebutkan, BJB sepakat memperpanjang kredit modal kerja sebesar Rp 39,88 miliar yang seharusnya jatuh tempo pada 11 September 2021, kemudian diubah menjadi 23 Desember 2023. Selain itu, fasilitas kredit investasi Rp 116,4 miliar yang jatuh tempo pada 11 Agustus 2025 dan akan diperpanjang menjadi 11 Desember 2025.

"Dengan dilakukannya addendum fasilitas kredit, diharapkan bisa memberi dampak yang baik bagi proses restrukturisasi keuangan dan bagi kelangsungan usaha serta kondisi keuangan perseroan di masa mendatang," ujar Senior Vice President Corporate Secretary Waskita Karya Ratna Ningrum dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (5/5).

Sementara itu, Waskita Beton Precast juga dihadapkan pada dua gugatan PKPU. Pertama, gugatan PKPU yang diajukan oleh PT Existama Putranindo. Vendor ekspedisi tersebut meminta pelunasan utang sebesar Rp 13 miliar kepada Waskita Beton pada 22 April 2021. Angka ini merupakan bagian dari total utang perusahaan yang mencapai Rp 29,37 miliar.

Sebelumnya pada akhir Maret 2021, vendor pemasok material alam PT Hartono Naga Persada juga mengajukan gugatan PKPU kepada Waskita Beton atas pelunasan utang sebesar Rp 5 miliar dan Rp 10 miliar. Meski akhirnya permohonan gugatan dicabut setelah menyepakati perjanjian damai.

Liabilitas Anak Usaha Bengkak

Analis Sucor Sekuritas Joey Faustian mengatakan, melihat kondisi perusahaan yang memiliki liabilitas besar, masih ada kemungkinan gugatan PKPU lain dilayangkan kepada anak usaha Waskita Karya.

Menurut dia, liabilitas perusahaan yang besar disertai performa perusahaan yang kurang baik, menyebabkan Waskita Beton harus melakukan negosiasi dengan supplier ataupun kreditur untuk waktu pembayaran utangnya.

Halaman:
Reporter: Ihya Ulum Aldin
Editor: Lavinda
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...