Bayar Utang Jatuh Tempo, PP Properti Pinjam Rp 4 T ke Induk Usaha

Lavinda
Oleh Lavinda
4 Mei 2021, 14:25
PT PP Properti Tbk meminjam dana segar Rp 4 triliun kepada induk usaha PT PP (Persero)Tbk. Transaksi afiliasi ini akan digunakan perusahaan untuk membayar utang yang jatuh tempo pada 2021-2022.
www.bumn.go.id
Logo PT PP (Persero) Tbk.

PT PP Properti Tbk meminjam dana segar Rp 4 triliun kepada induk usaha PT PP (Persero)Tbk. Transaksi afiliasi ini akan digunakan perusahaan untuk membayar utang yang jatuh tempo pada 2021-2022, dan diharapkan dapat memperbaiki kondisi keuangan perusahaan.

Emiten bidang jasa pembangunan dan perdagangan ini memperoleh pinjaman dari induk usaha dengan jangka waktu tiga tahun yang dapat diperpanjang sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Advertisement

"Bunga pinjaman disepakati 9,5% per tahun yang akan dibayar bersamaan dengan pelunasan pokok pinjaman pada akhir waktu. Pinjaman diberikan tanpa jaminan khusus," ujar Direktur Keuangan PP Properti Deni Budiman dalam keterangan tertulis yang disampaikan di Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (4/5).

Pencairan pinjaman dana akan dilakukan secara bertahap dengan estimasi Rp 3,13 triliun pada 2021 dan Rp 862 miliar pada kuartal I 2022.

Dana akan digunakan untuk memenuhi sebagian kewajiban jatuh tempo pada 2021-2022, di antaranya pembayaran kewajibanMedium Term Notes (MTN) Rp 800 miliar yang jatuh tempo pada Mei 2021-Juli 2022, dan obligasi senilai Rp 2,55 triliun yang jatuh tempo pada Juli 2021-Juli 2022.

Selain itu, pinjaman sindikasi kepada PT BTPN Tbk Rp 150 miliar yang jatuh tempo pada Januari-Oktober 2022, sisanya Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) yang jatuh tempo pada Juni 2021-April 2022 sebesar Rp 492,5 miliar.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement