Gugatan Kreditur Dikabulkan, Sritex Berstatus PKPU Sementara

Lavinda
Oleh Lavinda
6 Mei 2021, 20:38
Pengadilan Negeri Semarang mengabulkan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan CV Prima Karya terhadap PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan tiga anak usahanya, Kamis (6/5).
sritex.co.id
Seorang pekerja menjahit pakaian militer di pabrik Sritex.

Pengadilan Negeri Semarang mengabulkan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan CV Prima Karya terhadap PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan tiga anak usahanya, Kamis (6/5). 

Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang menetapkan PKPU Sementara terhadap Sritex, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya berada dalam status PKPU. Status itu berlaku untuk jangka waktu paling lama 45 hari sejak dikeluarkannya putusan.

Advertisement

"Menunjuk dan mengangkat Hakim Pengawas dari Hakim-hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang untuk mengawasi proses PKPU para termohon," demikian tertulis dalam hasil putusan pengadilan dengan Perkara PKPU No. 12/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Smg., Kamis (6/5).

Patra M Zen, Kuasa Hukum Sritex menyampaikan, pihaknya selaku debitur akan kooperatif dan terbuka dalam proses PKPU ini, khususnya para pemangku kepentingan perbankan, pemegang saham, obligasi dan vendor atau suplier.

"Debitur akan menerapkan kebijakan yang adil dan perlakuan sama (equal treatment) terhadap semua kreditur," jelas Patra dalam keterangan persnya, Kamis (6/5).

Patra menambahkan, prioritas emiten berkode saham SRIL itu sekarang tetap mempertahankan operasional dengan baik. Sritex bertanggungjawab terhadap sekitar 17.000 pekerja yang bekerja pada induk usaha, atau sekitar 50.000 karyawan yang bekerja pada Sritex Group.

Menurut Patra, Sritex juga mendukung rencana pemerintah untuk meningkatkan dan mengembangkan industri tekstil sebagai salah satu kontributor terbesar sektor non-migas dan non-komoditas Indonesia.

Halaman:
Reporter: Ihya Ulum Aldin
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement