Kaji Aturan Baru untuk IPO Unicorn, BEI Gunakan Jasa Konsultan Hukum

Image title
18 Mei 2021, 14:38
Bursa Efek Indonesia (BEI) mengaku telah menggunakan jasa konsultan hukum untuk mengkaji aturan terkait penerapan Dual Class Shares (DCS) dengan skema Multiple Voting Shares (MVS). Hal itu dilakukan untuk mengakomodasi unicorn untuk IPO
Katadata
Gojek dan Tokopedia

Bursa Efek Indonesia (BEI) mengaku telah menggunakan jasa konsultan hukum untuk mengkaji aturan terkait penerapan Dual Class Shares (DCS) dengan skema Multiple Voting Shares (MVS). Hal itu dilakukan untuk mengakomodasi unicorn yang ingin melantai di pasar modal, termasuk GoTo, grup usaha gabungan Gojek dan Tokopedia.

Direktur Utama BEI Inarno Djajadi menyambut baik perusahaan teknologi dan unicorn untuk melakukan penawaran umum perdana saham atau Initial Public Offering (IPO). Untuk itu, regulator menyesuaikan peraturan yang sudah ada dengan karakteristik unicorn yang sedikit berbeda dengan saham-saham perusahaan lain.

langkah-langkah perubahan dan pengembangan aturan dilakukan BEI tak hanya untuk menyambut kehadiran perusahaan teknologi dan unicorn di pasar modal, tetapi juga melindungi kepentingan investor.  

"Memang (multiple voting shares) ini cukup umum untuk startup yang akan go public. Kami sedang kaji dan akan mempersiapkan untuk hal itu," ujar Inarno dalam sesi wawancara eksklusif dengan Katadata.co.id beberapa waktu yang lalu.

DCS merupakan struktur permodalan saham kelas ganda yang melibatkan minimal dua klasifikasi saham berbeda. Sementara itu, MVS adalah jenis saham yang memiliki lebih dari satu hak suara untuk tiap sahamnya.

Penerapan DCS dengan klasifikasi MVS biasanya hanya akan dipegang oleh para founder yang bertindak sebagai manajemen perusahaan sekaligus pihak kunci yang memastikan keberlangsungan visi atau inovasi perusahaan dalam jangka panjang.

Penerapan MVS didominasi oleh perusahaan di sektor teknologi berbasis inovasi. Beberapa perusahaan terbuka yang menerapkan MVS di luar negeri antara lain, Google, SEA Group, dan Alibaba.

Inarno menilai, skema MVS cukup umum ada di skema kepemilikan saham perusahaan teknologi yang akan melakukan IPO. Untuk itu, bursa terus mengkaji dan menyiapkan aturan tersebut, meski belum memastikan tenggat aturan akan rampung. 

"Kami juga mengkaji potensi Special Purpose Acquisition Company (SPAC) bisa mencatatkan saham di bursa nasional. Saat ini, belum ada regulasi yang mengatur hal tersebut," ujar Inarno.

SPAC merupakan perusahaan yang didirikan secara khusus untuk menggalang dana melalui IPO dengan tujuan merger, akuisisi, atau pembelian saham terhadap satu atau lebih perusahaan.

Pada 25 Januari 2021, bursa juga telah mengimplementasikan klasifikasi sektor-sektor baru, sehingga lebih mencerminkan perusahaan secara sektoral. "Jadi kami bisa membandingkan apple to apple di bursa dengan perusahaan tercatat di bursa global," katanya.

Berdasarkan rilis GoTo, perusahaan mengaku valuasinya mencapai US$ 18 miliar atau setara Rp 257,04 triliun (kurs: Rp 14.280 per US$). Valuasi tersebut berdasarkan putaran penggalangan dana Gojek pada 2019 dan Tokopedia pada awal 2020 lalu.

Sementara, data CB Insights menunjukkan valuasi dari GoTo pada April 2021 setelah bergabung mencapai US$ 17 miliar atau setara dengan Rp 242,76 triliun. Valuasi menurut CB Insights ini, menempatkan GoTo pada urutan ke-12 sebagai perusahaan rintisan dengan valuasi terbesar di dunia.

Merger Gojek dan Tokopedia pun disebut-sebut akan menghasilkan perusahaan baru dengan valuasi mencapai US$ 40 miliar atau setara Rp 560 triliun. Jika berkaca pada potensi tersebut di pasar saham saat ini, hanya PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) yang lebih besar secara kapitalisasi pasar senilai Rp 781,68 triliun per April 2021.

Reporter: Sorta Tobing
Editor: Lavinda

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...