Ini Syarat PNS Bisa Ajukan KPR Tapera

Lavinda
Oleh Lavinda
22 Mei 2021, 12:17
BP Tapera, BTN, dan Perum Perumnas berkolaborasi dalam mempercepat pemenuhan kebutuhan rumah rakyat. Hal ini dilakukan melalui Proyek Inisiasi Penyaluran Pembiayaan Tapera atau biasa disebut KPR Tapera.
ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/hp.
Pengendara motor melintas di samping rumah Kredit Pemilikan Rumah (KPR),Setu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (20/4/2021).

Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, dan Perum Perumnas berkolaborasi dalam mempercepat pemenuhan kebutuhan rumah rakyat. Hal ini dilakukan melalui Proyek Inisiasi Penyaluran Pembiayaan Tapera atau biasa disebut KPR Tapera.

Komisioner BP Tapera Adi Setianto mengatakan, melalui kemitraan ini, masyarakat bisa memiliki rumah dengan kemudahan dari fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Tapera. Ketiga entitas menargetkan ada 11 ribu unit rumah yang akan dibiayai melalui KPR Tapera.

“Untuk tahap pertama, proyek inisiasi akan ditujukan bagi peserta awal BP Tapera yakni para ASN (Aparatur Sipil Negara) atau PNS (Pegawai Negeri Sipil),” tutur Adi dalam keterangan tertulis, Jumat (21/5).

Direktur Utama BTN Haru Koesmahargyo mengatakan, untuk mengakses KPR Tapera, masyarakat diwajibkan memenuhi beberapa persyaratan, di antaranya peserta masuk dalam golongan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), dan belum memiliki rumah. Selain itu, menjadi peserta Tapera aktif dan lancar membayar simpanan peserta selama 12 bulan.

"Harga rumah yang dapat dimiliki peserta aktif Tapera beragam mulai dari Rp112 juta hingga Rp292 juta," ujar Haru.

KPR Tapera memberi skema cicilan dengan bunga berkisar 5%-7% fixed rate selama 30 tahun. Program ini menawarkan tiga skema pembiayaan sesuai kelompok penghasilan. Untuk kelompok I dengan penghasilan di bawah Rp 4 juta akan mendapatkan suku bunga KPR sebesar 5% fixed rate dengan tenor maksimal 30 tahun.

Pada kelompok II dengan penghasilan berkisar Rp 4 juta-Rp 6 juta dikenakan bunga KPR 6% fixed rate dengan tenor sampai dengan 20 tahun. Kemudian, untuk kelompok III dengan penghasilan Rp 6 juta-Rp 8 juta dapat mengakses KPR dengan bunga 7% fixed rate dan tenor hingga 20 tahun.

Direktur Utama Perum Perumnas Budi Saddewa Soediro mengatakan, inisiasi ini sejalan dengan misi Perumnas dalam menyediakan hunian untuk segmen menengah bawah. Sepanjang 2021, perusahaan telah meningkatkan target pembangunan rumah subsidi menjadi sekitar 30% dari total unit hunian terbangun, atau lebih tinggi dari target sebelumnya yang hanya 20%.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...