Pemerintah Buka Empat Opsi Penyelamatan Garuda, Termasuk Likuidasi

Image title
28 Mei 2021, 12:40
Terdapat empat opsi yang diajukan Kementerian BUMN untuk Garuda dalam upaya penyelamatan maskapai milik negara tersebut.
ANTARA FOTO/REUTERS/Regis Duvignau/File Ph
Regis Duvignau/ ARSIP FOTO: Logo Garuda Indonesia terlihat di pesawat Airbus A330 yang terparkir di kantor pusat Airbus di Colomiers dekat Toulouse, Prancis, 15 November 2019.

PT Garuda Indonesia Tbk tengah berada dalam tekanan keuangan karena pandemi Covid-19. Emiten berkode saham GIAA ini bahkan memiliki utang hingga Rp 70 triliun. Karena itu pemerintah sedang berjuang keras melakukan penyelamatan Garuda. 

Merespons kondisi tersebut, Kementerian Badan Usaha Milik Negara mewakili pemerintah sebagai pemegang saham, memaparkan beberapa opsi penyelamatan Garuda. Salah satunya, maskapai yang didirikan sejak 1949 ini harus dilikuidasi.

Berdasarkan dokumentasi yang diperoleh Katadata.co.id, terdapat empat opsi yang diajukan Kementerian BUMN untuk Garuda dalam upaya penyelamatan maskapai milik negara tersebut. Opsi ini ada berdasarkan hasil acuan yang telah dilakukan oleh pemerintah negara lain.

Opsi pertama, pemerintah terus mendukung Garuda melalui pemberian pinjaman atau suntikan ekuitas. Meski begitu, opsi ini memiliki potensi meninggalkan Garuda dengan warisan utang yang besar, hingga membuat situasi yang menantang di masa depan.

Pemerintah mempertimbangkan opsi tersebut setelah berkaca pada Singapore Airlines (Singapura), Cathay Pacific (Hong Kong), dan Air China (Tiongkok) yang menjalankan langkah penyelamatan maskapai.

Opsi kedua, menggunakan jalur hukum perlindungan kebangkrutan untuk merestrukturisasi Garuda. Dengan menggunakan proses pailit legal atau legal bankruptcy process untuk merestrukturisasi kewajiban, misalnya utang, sewa, atau kontrak kerja.

Ada beberapa opsi yurisdiksi yang bisa digunakan untuk menggunakan hukum perlindungan kebangkrutan. Seperti melalui penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) atau menggunakan yurisdiksi asing seperti U.S. Chapter 11.

Meski begitu, ada catatan pemerintah pada opsi ini adalah ketidakjelasan bahwa undang-undang kepailitan Indonesia mengizinkan restrukturisasi. Selain itu, restrukturisasi berisiko hanya berhasil memperbaiki sebagian masalah, yakni utang dan sewa. Namun hal itu tidak memperbaiki masalah yang mendasarinya, seperti persoalan kultur dan hukum.

Pemerintah mempertimbangkan opsi menggunakan hukum perlindungan kebangkrutan ini, mencontoh maskapai lain seperti Latam Airlines (Chili), Malaysia Airlines (Malaysia), dan Thai Airways International (Thailand).

Opsi ketiga, restrukturisasi Garuda dan mendirikan perusahaan maskapai nasional yang baru. Garuda dibiarkan melakukan restrukturisasi, tapi di saat yang bersamaan, pemerintah mulai mendirikan perusahaan maskapai penerbangan domestik baru.

Halaman:
Reporter: Ihya Ulum Aldin
Editor: Lavinda
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...