Gelombang PKPU di Tengah Covid-19, Tujuh Emiten Ditandai Bursa Saham

Image title
28 Mei 2021, 11:27
Di tengah pandemi Covid-19 yang membuat banyak lini bisnis lumpuh, gelombang permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) pun menghantam banyak emiten di Bursa Efek Indonesia (BEI).
ANTARA FOTO/Galih Pradipta/wsj.
Karyawan melintas di dekat layar monitor pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (11/5/2021).

Di tengah pandemi Covid-19 yang membuat banyak lini bisnis lumpuh, gelombang permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) pun menghantam banyak emiten di Bursa Efek Indonesia (BEI). Bagaimana nasib emiten PKPU tersebut?

Bursa menyematkan notasi khusus pada emiten yang terkena permohonan PKPU dengan notasi M. Berdasarkan website Bursa, setidaknya ada tujuh emiten yang disematkan notasi tersebut pada kode sahamnya.

Ketujuh emiten tersebut, PT Grand Kartech Tbk (KRAH), PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP), PT Tiphone Mobile Indonesia Tbk (TELE), PT Pollux Properti Indonesia Tbk (POLL), PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL), PT Pelangi Indah Canindo Tbk (PICO), dan PT Sepatu Bata Tbk (BATA).

Meski begitu, beberapa emiten sebenarnya sudah mendapatkan keputusan dari pengadilan untuk ditolak, dicabut, atau mencapai homologasi. Sebagai gambaran, homologasi merupakan pengesahan perdamaian oleh hakim atas persetujuan antara debitor dengan kreditor untuk mengakhiri kepailita.

Sebut saja Pollux Properti yang sudah dicabut pada 21 April 2021, Tiphone juga telah mendapatkan putusan perdamaian sejak 4 Januari 2021, dan Sepatu Bata yang status PKPU dicabut pada 20 Mei 2021 karena sudah memenuhi kewajibannya.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI Gede Nyoman Yetna Setya mengatakan, masih terdapatnya notasi khusus M yang terkait permohonan PKPU pada beberapa emiten tersebut bukan tanpa alasan. Ada beberapa syarat yang belum terpenuhi oleh emiten tersebut agar notasi khususnya dicabut.

"Sampai dengan saat ini bursa belum mencabut notasi tersebut disebabkan karena belum terpenuhinya syarat untuk pencabutan notasi," kaya Nyoman kepada awak media, Kamis (27/5) malam.

Nyoman menjelaskan, alasan notasi khusus M belum dicabut adalah belum selesainya PKPU pada anak usaha perusahaan tercatat. Alasan lain belum dicabutnya notasi tersebut adalah belum dilengkapinya dokumen dan keterbukaan informasi yang disampaikan.

Reporter: Ihya Ulum Aldin
Editor: Lavinda

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...