Jiwasraya Hadapi 19 Perkara Gugatan Nasabah soal Restrukturisasi

Lavinda
Oleh Lavinda
31 Mei 2021, 15:17
Tenggat persetujuan program restrukturisasi polis Jiwasraya jatuh pada Senin (31/5) hari ini. Namun perusahaan harus menghadapi 19 perkara gugatan dari nasabah yang tak sepakat skema restrukturisasi.
Adi Maulana Ibrahim | KATADATA
Gedung Jiwasraya

Tenggat persetujuan program restrukturisasi polis PT Asuransi Jiwasraya (Persero) jatuh pada Senin (31/5) hari ini. Namun perusahaan masih harus menghadapi 19 perkara gugatan yang dilayangkan oleh nasabah, baik retail maupun korporasi.

Gugatan hukum datang dari nasabah retail secara perseorangan, salah satunya pengacara ternama O.C Kaligis. Ada pula beberapa kelompok nasabah, termasuk gugatan perwakilan kelompok atau class action dari 195 Warga Negara Korea Selatan.  Selain itu, ada nasabah korporasi yang menggugat pembatalan program restrukturisasi polis asuransi tersebut. 

Dalam daftar gugatan, nasabah turut menggugat Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan beberapa perbankan penerbit polis. Beberapa di antaranya, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, PT Bank KEB Hana Indonesia, dan PT Bank DBS Indonesia, 

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), gugatan tersebar di tujuh pengadilan. Sebanyak satu perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, 11 perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, dan satu perkara di PN Jakarta Selatan. Selain itu, terdapat pula dua perkara di PN Surabaya, serta masing-masing satu perkara di PN Bandung, PN Semarang, PN Jambi, dan PN Medan.

Gugatan terdiri dari empat jenis perkara, yakni Perbuatan Melawan Hukum (PMH), Wanprestasi, Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), dan gugatan pembatalan program restrukturisasi polis asuransi.

Berdasarkan jenis gugatan, sebanyak delapan gugatan Wanprestasi, dan tujuh gugatan PMH, termasuk satu di antaranya gugatan perwakilan kelompok atau class action dari 195 Warga Negara Korea Selatan. Sisanya, tiga gugatan PKPU, dan satu gugatan pembatalan program restrukturisasi polis asuransi.

Sampai laporan ini diterbitkan 31 Mei 2021, beberapa penggugat telah memperoleh keputusan dari pengadilan dan memenangkan gugatan. Sebagian perkara lain masih dalam proses persidangan.

Analis Senior bidang Perasuransian Irvan Rahadjo mengatakan gugatan hukum yang diajukan ke pengadilan menjadi solusi bagi nasabah yang tak sepakat dengan program restrukturisasi polis Jiwasraya. 

“Sekarang tinggal berjalan di ranah pengadilan. Ada yang menggugat untuk membatalkan program restrukturisasi. Kalau kasus ini menang di pengadilan, maka restrukturisasi bisa saja batal,” ujar Irvan kepada Katadata.co.id beberapa waktu lalu. 

Sebelumnya, Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kartika Wirjoatmodjo mengatakan, Jiwasraya memiliki tiga masalah fundamental.

Pertama, masalah solvabilitas dan likuiditas yang sudah terjadi sejak lama dan tidak diselesaikan dengan solusi yang dapat memperbaiki fundamental perusahaan.

Untuk menyelesaikan masalah solvabilitas secara sementara, dilakukan window dressing laporan keuangan dengan kebijakan reassuransi dan revaluasi aset sejak 2008-2017. Untuk menyelesaikan masalah likuiditas, manajemen melakukan penerbitan produk asuransi yang bersifat investasi dan bergaransi bunga tinggi.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...